Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tajudin Yamin mengatakan keluarga berperan penting dalam mengawasi anak untuk mencegah kasus kekerasan yang dialami anak.

"Kasus kekerasan anak yang terjadi di Lebak sebagian besar disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari keluarga," kata Tajudin di Lebak, Provinsi Banten, Jumat.

Berkaitan dengan hal itu, kata dia, pPemerintah daerah mengoptimalkan sosialisasi perlindungan anak dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk ulama.

"Kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi, termasuk korban pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap anak suku Badui berusia 13 tahun," katanya.

Ia mengatakan penyebab kasus kekerasan tersebut antara lain rendahnya pengawasan keluarga sehingga anak-anak mereka mudah terpengaruh pergaulan lingkungan.

Selain itu juga lemahnya pengawasan anak-anak ketika menggunakan teknologi digitalisasi yang kini marak di Tanah Air.

"Teknologi digitalisasi itu sangat mudah untuk mengakses pornografi, sehingga dampaknya dapat melakukan aksi kejahatan, terutama kejahatan seksual," katanya.

Oleh karena itu, pengawasan keluarga sangat berperan untuk melindungi anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan.

Menurut dia, sebagian besar kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak tersangkanya orang dekat seperti saudara ipar, sepupu, paman, tetangga, dan kakeknya.

Bahkan, Kepolisian Lebak belum lama ini menangkap orang tua kandung melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

"Kami minta keluarga dapat melindungi anak-anaknya agar tumbuh kembang dan aman dari kejahatan itu," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan rehabilitasi kejiwaan bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual dan kekerasan agar tidak mengalami trauma maupun rasa ketakutan.

Selain itu, para korban yang masih sekolah, tetap difasilitasi agar dapat melanjutkan pendidikannya.

"Kami siap menerima anak-anak korban kekerasan untuk dilakukan rehabilitasi kejiwaan juga di sekolahkan kembali agar tidak berhenti," katanya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan kebanyakan kasus kekerasan anak itu berupa korban perkosaan yang dialami kaum perempuan.

Pelaku kejahatan itu dilakukan orang-orang terdekat, bahkan ada orang tua yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga hamil.

Selain itu, korban pemerkosaan kebanyakan anak-anak usia di bawah 10 tahun dan pelakunya orang dewasa.

"Semua pelaku kekerasan terhadap anak diproses secara hukum, karena terlibat unsur pidana juga ada pelaku lainnya yang belum tertangkap, termasuk orang tua yang memperkosa anaknya belum tertangkap petugas," katanya menjelaskan.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019