Tim Reskrim Polsek Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur Sabtu, menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan warga di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan beberapa hari lalu.

"Keempat orang pelaku penganiayaan itu dari desa yang sama," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Diah.

Ia menjelaskan, keempat tersangka pelaku penganiayaan yang kini ditangkap polisi itu masing-masing berinisial AN (23), MH (28), AM (25) dan SF (29).

Keempat pelaku merupakan warga Dusun Tinjang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Neneng menuturkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 9 oktober 2019 sekira pukul 20.30 WIB di Dusung Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dengan korban atas nama Kadarusman.

AWalnya, AN melakukan pemukulan terhadap teman korban bernama Subaidi. Kemudian, korban mencoba melerainya, namun AN malah memukul dan menganiaya korban secara bersama-sama dengan tiga orang temannya, yakni MH, AM dan SF.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala depan, bengkak pada telinga kanan bagian belakang, lalu bengkak pada kepala bagian atas, serta luka memar pada dada bagian kanan.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi, yakni ke Mapolsek Tlanakan, Pamekasan.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada korban dan beberapa orang warga yang melihat secara langsung kejadian itu.

"Setelah bukti-bukti dirasa cukup, maka tim Reskrim Polsek Tlanakan dan Polres Pamekasan langsung melakukan penangkapan," katanya, menjelaskan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, keempat orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019