Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, akan menetapkan calon anggota legislatif terpilih dan perolehan kursi pada Senin (26/8) pekan depan.

"Pelantikan calon anggota legislatif terpilih itu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni'matullah saat dihubungi di Lebak, Jumat.

Pelaksanaan penetapan calon anggota  legislatif  dan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilaksanakan di Gedung DPRD,  dan pelantikan akan dipimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya.

Pihaknya berharap pelaksanaan pelantikan calon anggota legislatif 2019-2024 berjalan lancar, aman dan tertib.

Selama ini, kata dia, pihaknya mengapresiasi Pemilu 2019 berjalan sukses hingga terpilihnya calon anggota legislatif tersebut.

"Kami minta calon wakil rakyat itu nantinya bisa memawakili aspirasi masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan," ujarnya.

Calon anggota legislatif Kabupaten Lebak yang akan ditetapkan sebanyak 50 kursi,  yang terbanyak dari Partai Gerindra, PDIP, Golkar dan Demokrat.

"Kami berharap caleg yang terpilih itu bisa bekerja keras untuk membangun kehidupan masyarakat menjadi lebih baik sesuai dengan tugas dan fungsi wakil rakyat," ujarnya.



 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019