Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani menyatakan pertambangan emas skala kecil (pesk) merupakan sektor usaha yang cukup banyak dilakukan warga di daerah itu, dan telah dimulai sejak.
"Desa Cikotok merupakan salah satu daerah penghasil emas di Kabupaten Lebak yang memang secara administratif terletak di Kecamatan Cibeber," katanya saat Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah (RAD) pengurangan dan penghapusan Merkuri tahun 2019 yang membahas tentang Ekspose Hasil Kajian Inventarisasi penggunaan Merkuri pada pertambangan emas skala kecil (pesk), Kamis.
Tambang emas ini merupakan tambang tertua di kawasan Asia Tenggara yang dimulai nya sejak Zaman Belanda. Hal ini sebenarnya dimulai dari sejak tahun 1839 yang kemudian dieksploitasi mulai 1936 oleh Perusahaan Belanda.
Ia menambahkan, sejak 5 Juli 1968 tambang emas Cikotok telah dikelola oleh PN Aneka Tambang (BUMN) yang kemudian berubah menjadi PT Aneka Tambang yang saat ini telah berhenti beroperasi yang aset nya telah dihibahkan pada pemerintah daerah setempat.
"Namun, ketika PT Aneka Tambang tidak beroperasi lagi tidak berarti aktivitas pertambangan emas berhenti sampai disini saja. Aktivitas masih tetap ada tetapi hanya dilakukan oleh masyarakat setempat. Nah mereka inilah yang telah dikenlagal sebagai pertambangan emas skala kecil," ujarnya.
Pertambangan emas dengan sistem gulundung ini berisiko besar terhadap pencemaran logam berat terutama pencemaran merkuri. Paparan inilah yang dapat menyebabkan pencemaran di lingkungan serta dapat memengaruhi kesehatan masyarakat di daerah pesk.
"Mengenai Hal ini sebenarnya sudah dari kurun waktu 2013 hingga 2018 lalu beberapa instansi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat telah melakukan beberapa penelitian terkait pencemaran Merkuri yang ada di Kabupaten Lebak ini. Dalam hal ini salah satu penelitian dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang menunjukkan bahwa telah terjadinya paparan Merkuri yag cukup signifikan pada media lingkungan dan manusia," ujarnya.
Pada 2016 dan 2018 telah dilakukannya penelitian kandungan beras yang ada di wilayah pesk di Kabupaten Lebak dan hasilnya 100 persen sampel beras dari 31 Sampel di 25 Kecamatan di 11 desa yang ada di bayah menunjukkan telah terjadi paparan merkuri yang telah melebihi baku mutu yang diperbolehkan.
"Pada seluruh sampel sedimen sungai di wilayah Pesk ditemukan bahwa kandungan merkuri telah melampaui baku mutu yang telah diperbolehkan. Kandungan merkuri yang tinggi pada sedimen sungai juga berkorelasi dengan tingginya kandungan Merkuri pada ikan yang terdapat didalamnya. Nah kandungan yang berada dalam sedimen sungai inilah yang perlu di waspadai karena mengingat akumulasi HG dalam jangka waktu panjang dapat membentuk senyawa Methymercury yang bersifat racun dan A kumulatif apabila masuk melewati rantai makanan dan terakumulasi dalam tubuh manusia," katanya.
Menurut Dede, hal ini telah direspon baik oleh pemerintah Kabupaten Lebak dengan membentuk rencana aksi daerah (RAD) pengurangan dan penghapusan Merkuri pada sektor pesk tahun 2017 hingga 2020 yang tertuang dalam keputusan Bupati Lebak nomer 660/KEP.573-LH/2017. Rencana Aksi Daerah pengurangan dan penghapusan merkuri inilah yang menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan Lebak sehat yang bebas merkuri.
Baca juga: Aktivitas warga pesisir Lebak kembali normal pascagempa
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Desa Cikotok merupakan salah satu daerah penghasil emas di Kabupaten Lebak yang memang secara administratif terletak di Kecamatan Cibeber," katanya saat Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah (RAD) pengurangan dan penghapusan Merkuri tahun 2019 yang membahas tentang Ekspose Hasil Kajian Inventarisasi penggunaan Merkuri pada pertambangan emas skala kecil (pesk), Kamis.
Tambang emas ini merupakan tambang tertua di kawasan Asia Tenggara yang dimulai nya sejak Zaman Belanda. Hal ini sebenarnya dimulai dari sejak tahun 1839 yang kemudian dieksploitasi mulai 1936 oleh Perusahaan Belanda.
Ia menambahkan, sejak 5 Juli 1968 tambang emas Cikotok telah dikelola oleh PN Aneka Tambang (BUMN) yang kemudian berubah menjadi PT Aneka Tambang yang saat ini telah berhenti beroperasi yang aset nya telah dihibahkan pada pemerintah daerah setempat.
"Namun, ketika PT Aneka Tambang tidak beroperasi lagi tidak berarti aktivitas pertambangan emas berhenti sampai disini saja. Aktivitas masih tetap ada tetapi hanya dilakukan oleh masyarakat setempat. Nah mereka inilah yang telah dikenlagal sebagai pertambangan emas skala kecil," ujarnya.
Pertambangan emas dengan sistem gulundung ini berisiko besar terhadap pencemaran logam berat terutama pencemaran merkuri. Paparan inilah yang dapat menyebabkan pencemaran di lingkungan serta dapat memengaruhi kesehatan masyarakat di daerah pesk.
"Mengenai Hal ini sebenarnya sudah dari kurun waktu 2013 hingga 2018 lalu beberapa instansi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat telah melakukan beberapa penelitian terkait pencemaran Merkuri yang ada di Kabupaten Lebak ini. Dalam hal ini salah satu penelitian dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang menunjukkan bahwa telah terjadinya paparan Merkuri yag cukup signifikan pada media lingkungan dan manusia," ujarnya.
Pada 2016 dan 2018 telah dilakukannya penelitian kandungan beras yang ada di wilayah pesk di Kabupaten Lebak dan hasilnya 100 persen sampel beras dari 31 Sampel di 25 Kecamatan di 11 desa yang ada di bayah menunjukkan telah terjadi paparan merkuri yang telah melebihi baku mutu yang diperbolehkan.
"Pada seluruh sampel sedimen sungai di wilayah Pesk ditemukan bahwa kandungan merkuri telah melampaui baku mutu yang telah diperbolehkan. Kandungan merkuri yang tinggi pada sedimen sungai juga berkorelasi dengan tingginya kandungan Merkuri pada ikan yang terdapat didalamnya. Nah kandungan yang berada dalam sedimen sungai inilah yang perlu di waspadai karena mengingat akumulasi HG dalam jangka waktu panjang dapat membentuk senyawa Methymercury yang bersifat racun dan A kumulatif apabila masuk melewati rantai makanan dan terakumulasi dalam tubuh manusia," katanya.
Menurut Dede, hal ini telah direspon baik oleh pemerintah Kabupaten Lebak dengan membentuk rencana aksi daerah (RAD) pengurangan dan penghapusan Merkuri pada sektor pesk tahun 2017 hingga 2020 yang tertuang dalam keputusan Bupati Lebak nomer 660/KEP.573-LH/2017. Rencana Aksi Daerah pengurangan dan penghapusan merkuri inilah yang menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan Lebak sehat yang bebas merkuri.
Baca juga: Aktivitas warga pesisir Lebak kembali normal pascagempa
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019