Pemkab Lebak Apresiasi Pengolahan Emas Non Merkuri
Rabu, 12 Desember 2018 17:42 WIB
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengapresiasi pengolahan emas non merkuri yang dibangun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjadikan ramah lingkungan.
Lebak, (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengapresiasi pengolahan emas non merkuri yang dibangun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjadikan ramah lingkungan.
"Kami berharap pertambangan emas rakyat itu bebas dari bahan berbahaya penggunaan merkuri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Nana Sundjana di Lebak, Rabu.
Pengolahan emas non merkuri itu sudah diresmikan oleh BPPT sehingga menjadikan pendidikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan merkuri dalam pengolahan emas.
Sebab, penggunaan merkuri bisa menimbulkan gangguan kesehatan manusia juga merusak ekosistem lingkungan.
Pembangunan pengolahan emas non merkuri berlokasi di Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, merupakan percontohan di Indonesia.
Dengan demikian, pihaknya berharap penambang emas rakyat menjadi ramah lingkungan, karena tidak menggunakan merkuri itu.
Pemerintah menghapuskan penggunaan merkuri sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo yang menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan "Minamata Convention on Mercury" atau Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.
Dengan diratifikasinya Konvensi Minamata itu, tentu pemerintah hadir untuk pengurangan dan penghapusan merkuri.
"Kami yakin dengan diresmikan pengolahan emas non merkuri tidak ada lagi penambang menggunakan bahan merkuri," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, apabila manusia menggunakan zat merkuri bisa menimbulkan berbagai penyakit, di antaranya kanker, kebutaan dan penyakit lain.
Begitu juga daerah aliran sungai yang terpapar zat merkuri menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan di antaranya populasi ikan mati.
"Kami akan menindaktegas jika penambang emas menggunakan zat merkuri dan bisa diproses hukum," katanya. ***1***