Polda Banten melaksanakan kegiatan Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) sebanyak sepuluh titik lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Banten, Rabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Karoops Polda Banten Kombes Pol Roemtaat SIK menyatakan ada sekitar 10 titik kita laksanakan giat Operasi Penambangan Tanpa Izin di wilkum Polda Banten.
Lokasi pertama di PT Angin Jaya Mandiri di Desa Pulo Ampel Kec. Pulo Ampel Kab. Serang. Tidak ditemukan ada giat penambangan dan hanya ditemukan alat yang digunakan penambangan. Selanjutnya tim memasang Police Line di area yang digunakan giat penambangan.
Operasi selanjutnya, di PT. Gunung Sakti Abadi terletak di Kampung Pulo Kali Kec. Puloampel, Kab. Serang. Temuan di lokasi berupa Alat berat (loader, eksavator, crusher, genset 450 kva). Serta, legalitas lengkap. Sementara bukti legalitas atas kepemilikan tanah dan bukti lain (bukti pajak, faktur BBM, SLO, IO Genset) akan diserahkan kepihak Kepolisian.
Baca juga: Cegah narkotika, Polda Banten gunakan Mobil X-Ray
Kemudian, di PT Alfa Granitama/Gandasari di Kampung Pulo Ampel, Ds. Pulo Ampel, Kab. Serang, dengan temuan di lokasi, yaitu Legalitas hanya foto copy (asli di kantor pusat Jakarta), meminta giat penambangan sementara dihentikan sampai pihak terkait menunjukkan dokumen asli kepada penyidik.
Selanjutnya, di PT Trinatha Utama Mineral, bertempat di Desa Pulo Ampel Kec. Pulo Ampel Kab. Serang. Temuan di lokasi tidak adanya giat sejak bulan Juni 2019, Alat berat (stone crusher dan excavator) dan Legalitas lengkap. Sementara bukti legalitas atas kepemilikan tanah dan bukti lain (bukti pajak, faktur BBM, SLO, IO Genset) akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Lokasi ke Lima PT Krakatau Prima di Toyomerto Cilegon. Tidak ditemukan keberadaan PT tsb namun ditemukan adanya PT. Baet Mall Abadi serta memiliki legalitas lengkap, dan keenam di PT. Bukit Sunur Wijaya, yang berlokasi di Ds. Margasari Ko. Cikubang Kec. Puloampel Kab. Serang, dengan temuan di lokasi memiliki legalitas yang lengkap
Tim juga melakukan operasi di PT Icha Btrothers Quarryndo berada di Jl. Salira Indah Kec. Pulo Ampel Kab. Serang. TIdak ditemukan penambangan PT tersebut. Yang mana PT Icha Brothers Quarryndo bekerjasama dengan PT Trinata Utama Mineral yang melakukan penambangan.
Selain itu, juga di PT. Penta Stone Abadi di Jalan Raya Bojonegoro-Merak Desa Puloampel Kec. Puloampel Kab. Serang, temuan di lokasi. Tidak melakukan giat dan tdk memiliki SIUP. Sementara bukti legalitas lainnya berupa dokumen asli utk diserahkan kpd penyidik Ditreskrimsus Polda Banten besok, dan PT. Ria Karya Utama, di Pulo Ampel, dengan Temuan di lokasi, adanya legalitas semua lengkap.
Terakhir yakni di Perusahaan H. Abas di Desa Pegaraye, Kec. Pulo Ampel Kab. Serang. Tidak beroperasi dan lokasi areal tambang yg baru pindah di Kp. Cikubang. Di lokasi baru ada batu hasil tambang dan eksavator, terus diamankan 1 buah kunci Eksavator merk Kobelco warna hijau. Membuat STP barang berupa kunci Eksavator yg kemudian diserahkan kapada H. ABAS
"Dalam kegiatan ini kita menurunkan Pers dari Ditreskrimum sebanyak 30 pers, Ditreskrimsus sebanyak 10 pers, Ditsamapta sebanyak 40 pers, Satbrimobda sebanyak 40 pers dan Provos sebanyak 10 pers. Alhamdulillah sampai operasi akhir berjalan dengan lancar dan kondusif," kata Roemtaat.
Baca juga: Pascagempa, Polda imbau warga pesisir selatan Banten tenang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019