Wakil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Sri Lintang Rosi Aryani menyebut modus penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) melalui pedagang atau kantin sekolah merupakan modus lama, dan masalah ini  telah dibahas oleh DPRD Tangsel.

Ketika dikonfirmasi, Selasa, ia menyatakan  rekomendasi dari evaluasi DPRD Tangsel tahun 2018 lalu seperti tidak diindahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel yang menjadi eksekutor penyelenggara pendidikan.

"Seperti info yang masuk di dewan tahun lalu (2018). Masih beli buku LKS-nya via tukang sayur atau warung kelontong, dan di rapat evaluasi pernah dewan tegaskan pungli terkait pendidikan harus di tiadakan," ungkap Lintang.

Lintang meminta kepada pemerintah untuk bisa tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi, serta transparan dalam mengelola anggaran. 

Baca juga: Marak pungli pendidikan, Wawali Tangsel pertanyakan 20 persen dana APBD

Menurutnya, Dinas Pendidikan Tangsel  juga tidak banyak melakukan fungsi-fungsi prefentif dalam mencegah praktik pungli di lembaga pendidikan di daerah itu.

"Harusnya ada ketegasan dan 'good will' dari Pemkot Tangsel untuk memasang poster dan terpampang bahwa layanan dinas itu tidak ada pungli," tegasnya.

Lintang mendorong agar petugas saber pungli di Tangsel dapat berfungsi dengan baik, "Dewan sudah tegas, kalau memang sudah dianggarkan ada dana untuk buku, seharusnya sudah tidak ada lagi praktik pungli," ujarnya.

Baca juga: Wawali Tangsel: Pengusaha kecil bakal miliki tempat usaha di Galeri UMKM

Pewarta: Deden M Rojani

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019