Pemerintah Kabupaten Lebak menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) KUA sera Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020, Selasa.
Sekda Kabupaten Lebak Dede Jaenali menjelaskan penyusunan KUA dan PPAS sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Baca juga: MUI Lebak apresiasi aliyah dibanjiri siswa baru
"Tempa pembangunan kita, yakni 'Pembangunan Destinasi Wisata Unggulan dan Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan', dan telah dirumuskanlah prioritas pembangunan daerah, yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan peningkatan tata kelola pemerintahan," katanya.
Dari tema itu sebagai upaya dalam menjawab isu strategis, yakni pemerataan ketersediaan infrastruktur (jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi), peningkatan sarana prasarana serta tenaga pada bidang pendidikan dan kesehatan belum memadai, optimalisasi pengembangan potensi pariwisata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kelestarian lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan..
DPRD Kabupaten Lebak juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, yang telah sangat berani melakukan trobosan dimana aspek pariwisata menjadi "magnum opus" pembangunan Kabupaten Lebak.
Juru bicara DPRD Kabupaten Lebak Djudju Yumiarsih mengatakan besarnya potensi sumber daya alam disektor kelautan, pergambangan, dan pariwisata, serta potensi sektor perdagangan dan jasa disejumlah wilayah perkotaan, diprediksi akan mengubah basis ekonomi Kabupaten Lebak di masa yang akan datang.
Baca juga: KKP Lebak optimalkan penyuluhan dukung swasembada ikan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Sekda Kabupaten Lebak Dede Jaenali menjelaskan penyusunan KUA dan PPAS sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Baca juga: MUI Lebak apresiasi aliyah dibanjiri siswa baru
"Tempa pembangunan kita, yakni 'Pembangunan Destinasi Wisata Unggulan dan Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan', dan telah dirumuskanlah prioritas pembangunan daerah, yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan peningkatan tata kelola pemerintahan," katanya.
Dari tema itu sebagai upaya dalam menjawab isu strategis, yakni pemerataan ketersediaan infrastruktur (jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi), peningkatan sarana prasarana serta tenaga pada bidang pendidikan dan kesehatan belum memadai, optimalisasi pengembangan potensi pariwisata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kelestarian lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan..
DPRD Kabupaten Lebak juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, yang telah sangat berani melakukan trobosan dimana aspek pariwisata menjadi "magnum opus" pembangunan Kabupaten Lebak.
Juru bicara DPRD Kabupaten Lebak Djudju Yumiarsih mengatakan besarnya potensi sumber daya alam disektor kelautan, pergambangan, dan pariwisata, serta potensi sektor perdagangan dan jasa disejumlah wilayah perkotaan, diprediksi akan mengubah basis ekonomi Kabupaten Lebak di masa yang akan datang.
Baca juga: KKP Lebak optimalkan penyuluhan dukung swasembada ikan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019