Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyatakan, Silpa APBD Kabupaten Serang tahun  anggaran 2018 sebesar Rp403 miliar berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang merupakan efisiensi anggaran.                                          

"Silpa sebesar itu berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang merupakan efisiensi anggaran.Tetapi memang yang masih menjadi PR kita itu mengenai pengadaan lahan," kata Tatu usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018 di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis malam.                                    

Tatu menjelaskan,  Pemerintah Kabupaten Serang memang sering kali menghadapi kendala  dilapangan, salah satunya adalah  persoalan pembebasan lahan. "Seringkali kita terkendala dilapangan, misalnya persoalan pembebasan lahan, jadi anggaran di OPD ini menjadi besar,” ujarnya.          

Baca juga: Pemkab Serang tempuh jalur hukum terkait penyegelan SMPN 1 Mancak

Ia menambahkan, silpa yang lebih banyak ialah  dari program pembebasan lahan yang didominasi oleh OPD yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).                
Tatu mencontohkan, ketika Dindikbud mengajukan program dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), sedangkan untuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) juga mengalokasikan anggarannya.

"Setelah pelaksanaannya, APBN yang digunakan itu nanti kita sinkronkan program Dindikbud dengan Perkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman), agar saat mengajukan program tidak sama antara APBN dan APBD supaya tidak tumpang tindih juga,” katanya.                                            

Selain itu, kata dia, adanya penambahan silpa juga berasal dari adanya pembenasan lahan Puspemkab.  “Terus untuk yang lain yang menjadi penambah Silpa diluncurkan itu pembebasan lahan Puspemkab (Pusat Pemerintahan Kabupaten). Semoga  ini bisa menyerap lebih banyak, karena sudah difasilitasi oleh BPN, tahun ini dan tahun depan,” kata Tatu.                                              

Dalam paripurna tersebut telah  menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018.                        

Penetapan Perda ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muchsinin melalui rapat paripurna bertempat di gedung DPRD setempat pada Kamis, 18 Juli 2019 malam.

Namun, meski DPRD Kabupaten menyetujui Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018 menyampaikan sebanyak delapan catatan. Salah satu catatan terkait Sisa lebih pembiayaan atau Silpa yang mencapai Rp403,195 miliar.

Baca juga: Tahun ajaran baru, 1.893 siswa di Kabupaten Serang terima beasiswa

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019