Jajaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pomako Pemkab Mimika segera menyelesaikan konflik tanah kawasan pelabuhan yang terletak di Distrik Mimika Timur itu dengan pengusaha Soemitro, pemilik usaha Serayu Grup Timika.

Kepala UPP Pomako Husni Anwar Tinota di Timika, Kamis, mengatakan sepanjang status tanah kawasan Pelabuhan Pomako tidak jelas maka Kementerian Perhubungan tidak bakal mengucurkan dana untuk pembangunan berbagai fasilitas di pelabuhan itu seperti dermaga, gedung terminal penumpang, perkantoran dan lainnya.

"Mudah-mudahan Pemda Mimika bisa selesaikan status tanah Pelabuhan Pomako secepatnya supaya Kemenhub bisa mengucurkan dana untuk pembangunan berbagai fasilitas umum di Pomako," kata Husni.

Husni mengatakan kondisi fasilitas umum di Pelabuhan Pomako seperti terminal untuk ruang tunggu penumpang kapal, perkantoran UPP Pomako, jalan masuk dan lapangan penumpukan peti kemas sangat memprihatinkan dan sudah tidak layak.

Baca juga: Polres Cilegon siagakan petugas patroli di jalur kawasan industri

Baca juga: Dilanda kekeringan, Warga Cilegon susuri hutan demi air bersih

Kondisi itu, katanya, menjadi sebuah ironi mengingat Pelabuhan Pomako memiliki peran vital dan strategis untuk menghidupi perekonomian warga Timika sekaligus sebagai etalase Kabupaten Mimika.

"Kementerian memberikan sinyal siap membangun fasilitas dermaga dan lain-lain kalau masalah tanah pelabuhan sudah tuntas. Kami mohon dukungan Pemda untuk membangun di sisi daratnya karena Pelabuhan Pomako itu pintu masuk ke Mimika sehingga perannya sangat vital dan strategis. Semua barang kebutuhan pokok masyarakat Mimika dipasok melalui Pelabuhan Pomako," kata Husni.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Mimika Yan Selamat Purba mengatakan berlarut-larutnya penyelesaian status tanah Pelabuhan Pomako berimbas kepada terbengkalainya fasilitas umum di kawasan pelabuhan itu.

"Sudah enam tahun ini Kemenhub tidak mengucurkan dana untuk pembangunan Pelabuhan Pomako karena status tanah pelabuhan belum jelas. Kondisi itu memang sangat merugikan kepentingan Kabupaten Mimika," katanya.

Sementara Bupati Mimika Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu mengatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah pengadilan.

"Kami sementara menyiapkan dokumen untuk menggugat pengusaha Soemitro, sebab status lahan yang tidak jelas selama ini mengakibatkan pusat tidak mau mengucurkan anggaran untuk pembangunan dermaga, terminal penumpang dan fasilitas umum lainnya di Pelabuhan Pomako," kata Eltinus.

Pemkab Mimika mengaku memiliki lahan seluas 500 hektare di kawasan Pelabuhan Pomako dan sekitarnya.

Lahan itu dibebaskan secara bertahap oleh Pemkab Mimika sejak era 1990-an akhir hingga awal tahun 2000-an. Pembebasan lahan kawasan Pelabuhan Pomako dilakukan setelah Kemenhub membangun Dermaga Nusantara Pomako sekitar tahun 1999.

Namun pengusaha Soemitro juga mengklaim memiliki lahan tersebut yang dibeli dari masyarakat pemilik hak ulayat di Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur.

Baca juga: Pemkot Cilegon "launching go digital" permudah administrasi kependudukan

Baca juga: Badan Karantina Pertanian lepas ekspor senilai Rp4,9 miliar

Pewarta: Evarianus Supar

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019