Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap dapat meraih kesuksesan lagi dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif seperti saat menghadapi sengketa hasil pemilu presiden.

"Untuk pilpres KPU bersama-sama dengan tim hukum mampu menjawab, menjelaskan dan menegaskan kembali bahwa apa yang telah diputuskan telah dinyatakan tetap, benar dan tidak salah. Mudah-mudahan ini berlanjut di sesi berikutnya," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat persiapan PHPU legislatif di Jakarta, Selasa.

Untuk meraih kesuksesan dalam sidang PHPU pileg, ia mengingatkan perwakilan KPU provinsi untuk serius mengikuti arahan kuasa hukum dan tim KPU RI dengan menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan.

Baca juga: MK registrasi 260 perkara sengketa Pemilu Legislatif

Ia mengaku merasa optimistis hal yang telah dikerjakan jajaran KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi jumlah sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk pileg jauh lebih sedikit dibanding lima tahun lalu.

Pada Pemilu 2014, sengketa PHPU yang diajukan total 904, sementara pada Pemilu 2019 hanya 340.

Dati total sengketa pada 2014, Arief menuturkan 312 permohonan gugur, 26 ditarik, 542 ditolak 23 sengketa diterima baik sebagian mau pun seluruhnya.

Ada pun sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU pileg dijadwalkan Mahkamah Konstitusi pada 9-12 Juli 2019, sementara pada Senin (1/7) telah dilakukan registrasi atas permohonan yang masuk.

Baca juga: Kenaikan suara NasDem pada Pileg 2019 lampaui PDIP dan Gerindra

Baca juga: Jumlah permohonan sengketa Pileg ke MK masih terus bertambah

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019