Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mewajibkan setiap aparat sipil negara (ASN) setempat untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019.

"Setelah upacara diperkenan libur dan mudik ke kampung halaman masing-masing karena sudah menerima tunjangan hari raya (THR)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Selasa.

Maesyal mengatakan sudah ada edaran dari pemerintah pusat bahwa setiap ASN diharuskan mengikuti apel sebelum mudik.

Pihaknya mengingatkan ASN harus masuk kerja Jumat (31/5) walau pada Kamis (30/5) ada hari libur Kenaikan Isa Almasih.

Menurut dia, bila ASN tidak mematuhi aturan tersebut maka ada sanksi tegas yang harus dijalani.

Namun pihaknya telah mengucurkan THR sebesar Rp40 miliyar kepada sebanyak 10.744 ASN di lingkup Pemkab Tangerang termasuk yang ada di kecamatan dan kelurahan.

Sedangkan pembayaran THR tersebut melalui rekening bank masing-masing dimulai sejak Senin (27/5).

Dia mengatakan bagi ASN yang baru belum mendapatkan THR karena gaji yang diterima mulai Mei 2019.

"Sebagai gantinya, bagi ASN yang baru berupa uang tunjangan keagamaan yang dapat dicairkan pada Juni 2019," katanya.

Pencairan THR di lingkup Pemkab Tangerang berdasarkan peraturan bupati (Perbup) dan secara nasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 58 tahun 2019.

Mesyal menambahkan para ASN tidak menunda pekerjaan dan sebelum mudik Lebaran harus sudah rampung termasuk mengenai laporan keuangan di instansi masing-masing.

Demikian pula mengenai pelayanan kepada masyarakat, agar selama Ramadhan tidak ada alasan malahan diupayakan untuk ditingkatkan karena jam kerja berkurang.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019