Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan baja, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp580 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, di Kota Serang, Rabu, menyatakan bahwa para tersangka tersebut berinisial RS, CX, HG, GM, dan LCH.
"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah setelah tim penyidik PNS (PPNS) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya," ujar Aim saat Konferensi Pers penetapan tersangka tindak pindana perpajakan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-DJP Banten kolaborasi tingkatkan kepatuhan pajak
Ia merinci para tersangka terdiri atas satu warga negara Indonesia (WNI) dan empat warga negara asing (WNA). Saat ini, pihak DJP telah bekerja sama dengan kantor wilayah imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kelimanya.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen keuangan mengenai adanya transaksi yang tidak mencerminkan profil wajib pajak selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
Adapun tiga perusahaan yang terlibat adalah PT Putra Steel Indonesia (PSI) dan PT Putra Steel Merdeka (PSM) yang berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Tangerang, serta PT BPN yang berlokasi di kawasan industri wilayah Serang.
Baca juga: Per 6 April, pelaporan SPT Tahunan capai 10,85 juta
Aim menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu, mereka melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) tanpa memungut PPN serta menggunakan rekening pihak lain (nominee) untuk menampung hasil penjualan.
"Pengurus perusahaan tidak melakukan upaya pembetulan laporan keuangan meskipun mengetahui data tersebut tidak sesuai keadaan sebenarnya. Perbuatan ini juga dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan pribadi," tegasnya.
Baca juga: Realisasi penerimaan pajak di Banten tembus Rp10,76 triliun
Dalam proses penyidikan, tim PPNS telah melakukan penggeledahan di lokasi pabrik pada 5 Februari 2026 yang turut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen, alat bukti digital, serta meminta keterangan dari para pegawai.
Hingga saat ini, wajib pajak tercatat baru membayar kerugian pendapatan negara sebesar Rp45,2 miliar dari total potensi kerugian sebesar Rp580 miliar.
"Kami meminta para tersangka bersikap kooperatif dan segera melunasi kerugian negara. Tim ahli nantinya akan menghitung kembali nilai kerugian secara pasti berdasarkan proporsi beban penerimaan manfaat dari masing-masing tersangka," pungkas Aim.
Baca juga: Legislator apresiasi Gubernur Banten raih penghargaan Paritrana Award 2025Editor : Lukman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026