Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah menerima sebanyak enam pelaporan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Kerja (THR) Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada para pekerja oleh perusahaan di daerahnya tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hendra di Tangerang, Senin mengatakan bahwa laporan tersebut diketahui dari aduan yang diterima melalui Posko Pengaduan THR.
"Per hari ini kami sudah menerima sekitar enam aduan, sejak dibukanya Posko Pengaduan THR pada Jumat (6/3) lalu," katanya.
Baca juga: Pemkab Tangerang cairkan Rp141,61 miliar untuk THR ASN pekan ini
Hendra bilang, berdasarkan data pengaduan yang diterima melalui Posko THR Pemerintah Kabupaten Tangerang terdapat beberapa perusahaan yang diduga memiliki perselisihan masalah dengan pekerjanya.
Dimana, katanya, perusahaan yang diadukan itu dari sektor industri tekstil seperti alas kaki, jasa keamanan dan lain sebagainya. Dari perusahaan tersebut berada di sekala kecil, menegah hingga ternama.
"Ini ada juga industri alas kaki ini, Ada minuman siap saji dan ada juga perusahaan jasa keamanan (security)," tuturnya.
Untuk permasalahan yang diadukan, kata dia, beberapa perusahaan diduga telah meliburkan pekerja jauh sebelum masa perayaan hari raya Idul Fitri sehingga tunjangan maupun pembayaran THR tidak dapat diberikan.
Baca juga: Pemkab Lebak siapkan Rp91 miliar untuk THR pejabat daerah dan ASN
Namun, lanjutnya, untuk memastikan kebenaran dari seluruh pengaduan ini, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan analisa dan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait baik dari karyawan dan perusahaannya.
"Ini baru masuk saja hari ini. Saya belum analisa pengaduannya. Tapi disini saya lihat sebentar, ada karyawan kontrak diliburkan seminggu sebelum puasa," tambahnya.
Pihaknya berharap kepada seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR bagi karyawannya dengan disesuaikan kemampuan masing-masing perusahaan.
"Kalau perusahaan tidak bayar THR ada sanksinya. Sanksinya sudah diaturkan di dalam Permen (Peraturan Menteri) sampai kepada denda, administratif hingga kepada penutupan produksi," kata Hendra.
Baca juga: Disnaker Kota Cilegon pastikan Gojek dan kurir dapat terima THR
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026