Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat sosialisasi dan pengawasan antikorupsi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tindak lanjut peningkatan skor integritas daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Permana mengatakan meskipun capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) Pemprov Banten mengalami peningkatan, namun masih terdapat area yang perlu diperkuat, terutama pada aspek pencegahan.
“Saya ucapkan terima kasih karena Provinsi Banten untuk penilaian integritas mengalami kenaikan. Harapan kami untuk total skor integritas bisa ditingkatkan pada angka 78,” kata Bahtiar dalam rapat koordinasi di Kota Serang, Rabu.
Baca juga: KPK dorong MCSP mandiri percepat peningkatan integritas Banten
Ia menegaskan bahwa sosialisasi antikorupsi tidak cukup dilakukan melalui imbauan semata, tetapi harus dibarengi dengan tindakan nyata dan pengawasan melekat di masing-masing OPD.
“Yang paling urgen yaitu terkait sosialisasi antikorupsi. Ini tidak hanya bicara atau himbauan saja, tapi dengan tindakan nyata, salah satunya dengan pengawasan melekat oleh masing-masing OPD,” ujarnya.
Bahtiar menilai kemandirian OPD dalam membangun sistem pengawasan internal sangat penting agar pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada Inspektorat.
“Kemandirian OPD sangat penting untuk memastikan lingkungannya ini antikorupsinya betul-betul kuat,” katanya.
Menurut dia, OPD dapat melakukan pengawasan melalui berbagai mekanisme, mulai dari mitigasi risiko, pencegahan sistematis dan struktural, hingga penindakan terbatas sesuai kewenangan.
“OPD dalam tataran tertentu mampu memberikan penindakan, baik teguran, pemindahan, sampai usulan pemeriksaan ke Inspektorat. Bahkan, jika mens rea-nya kuat bisa menjadi pidana,” jelas Bahtiar.
Baca juga: Pemprov Banten fokus benahi aset untuk pencegahan korupsi
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Pemprov Banten berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi KPK dengan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi pada 2026.
“Seluruh perangkat daerah agar menyusun rencana aksi tindak lanjut MCSP Tahun 2026,” tegas Andra.
Ia menambahkan penguatan sistem pencegahan korupsi akan terus disinergikan dengan visi pemerintahan daerah.
“Harus kita jalankan sungguh-sungguh dengan segenap hati nurani,” ujar Andra Soni.
Baca juga: Kasus iklan, KPK dalami komunikasi dari Bank BJB ke Ridwan Kamil
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026