Pemerintah Provinsi Banten memprioritaskan pembenahan aset daerah dan penguatan pencegahan korupsi dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil evaluasi 2025, yang menjadi dasar penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi pada 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Pemprov Banten menerima review KPK terhadap sejumlah area strategis, terutama pengelolaan aset yang masih dinilai rawan dari sisi tata kelola.
“Kita tanggal 23 Januari kemarin dapat curhat dari KPK tentang review atau hasil dari evaluasi mereka terhadap beberapa area yang ada di Provinsi Banten. Hari ini kita dapat tindak lanjut itu, karena harapan Pak Gubernur kita jangan terlena dengan nilai yang sudah bisa dicapai,” kata Deden memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2).
Baca juga: Pemprov Banten matangkan skema sekolah gratis untuk MA swasta
Ia menyebut salah satu rekomendasi utama KPK berkaitan dengan penataan aset daerah. Dari total 137 aset milik Pemprov Banten, baru 19 aset yang telah tersertifikasi sehingga memerlukan percepatan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian administratif dan hukum.
“Verifikasi dan klarifikasi itu sangat rigid. Jangan sampai nanti kita digugat oleh pihak-pihak tertentu, terutama masyarakat. Pada prinsipnya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan kemudian malah mengambil haknya,” ujarnya.
Deden menegaskan meskipun terdapat progres setiap tahun, persoalan aset tidak dipandang sebagai masalah berulang, melainkan proses berkelanjutan yang harus dituntaskan secara bertahap dan terukur. Pemprov Banten pun memperpanjang waktu pembahasan internal untuk menyusun jawaban dan tanggapan komprehensif atas rekomendasi KPK.
“Kita extend waktu supaya hari Rabu kita bisa memberikan jawaban atau tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan oleh mereka,” katanya.
Baca juga: Sekolah di Serang terapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel saat KBM
Ia menambahkan keluarnya Banten dari zona merah penilaian integritas tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri.
“Kita jangan bangga bahwa kita sekarang keluar dari zona merah. Tapi pengoptimalan dalam rangka pencegahan korupsi itu harus terus ditingkatkan dan terimplementasi di OPD-OPD,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan hasil evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 menempatkan Banten pada nilai 89 dan peringkat kedelapan nasional.
“Dari delapan area, ada lima area yang menjadi prioritas, yaitu manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, aset, dan penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI),” kata Nina.
Baca juga: Andra Soni buka ruang kritik konstruktif perbaiki tata kelola Banten
Ia menjelaskan nilai SPI Banten naik dua poin dari 71 menjadi 73, bergeser dari zona merah ke kuning, namun masih memerlukan penguatan lanjutan.
“Pengadaan barang dan jasa, aset, karena aset ini nilainya masih di kuning, kita coba untuk genjot ke hijau,” ujarnya.
Pemprov Banten menegaskan tindak lanjut rekomendasi KPK diarahkan pada perbaikan nyata tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Sukseskan HPN 2026, Pemprov Banten libatkan lintas OPD
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026