Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati dua regulasi strategis yakni Perda tentang Penyertaan Modal ke Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk Bank Banten dan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dua perda tersebut dinilai krusial bagi penguatan ekonomi daerah dan perlindungan tenaga kerja. Pengesahan dua perda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten (23/12) sebagai hasil pembahasan lintas lembaga yang menitikberatkan pada keberlanjutan fiskal daerah dan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu, menyatakan perda penyertaan modal memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam memperbaiki kinerja dan kesehatan Bank Banten.

Baca juga: Kemenkum Banten terima iunjungan Ketua DPRD Provinsi Banten

Ia menegaskan peran pemerintah daerah sangat menentukan keberlangsungan bank milik daerah tersebut.

“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” kata Deden.

Melalui penguatan permodalan itu, Bank Banten diarahkan beroperasi secara profesional dan mandiri, sekaligus menjadi instrumen fiskal daerah. “Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain sektor keuangan daerah, Pemprov Banten juga menekankan penguatan perlindungan pekerja melalui Perda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya di seluruh wilayah Banten.

“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” kata Deden.

Baca juga: DPRD: Kampung Jimpitan role model kekuatan masyarakat berbasis wilayah

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut dengan pengundangan dan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus III DPRD Provinsi Banten Mansur menegaskan bahwa perda penyertaan modal Bank Banten telah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

“Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ini juga memastikan Bank Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,” ujar Mansur.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut juga mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah dirampungkan sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan pemulihan perbankan daerah agar lebih sehat dan berdaya saing.

Baca juga: Gas, sampah dari Tangsel bisa masuk TPSA Cilowong Kota Serang

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025