Aliansi Masyarakat Lingkar (AMAL) TPA Rawa Kucing Kota Tangerang, Banten, menyambut penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan segera direalisasikan untuk mengatasi gunungan sampah.
"Kami sudah 33 tahun mengalami dampak dari sampah dan sudah tak betah lagi. Semoga proyek PLTSa ini bisa segera diterapkan di Kota Tangerang untuk mengatasi gunungan sampah di TPA Rawa Kucing," kata Ketua AMAL TPA Rawa Kucing Bambang Wahyudi di Tangerang, Rabu.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan Perpres tentang PLTSa sudah selesai semua dan menunggu proses perundangan sebelum akhirnya diterbitkan.
"Yang menggunung-menggunung (sampah) nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya. Nanti akan kita selesaikan dalam 3-6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti Danantara bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun," kata Menko Zulkifli Hasan.
Baca juga: Pengelolaan sampah jadi tenaga listrik di Kota Tangerang tunggu perpres
Bambang Wahyudi mengatakan komitmen Presiden Prabowo yang ingin mengatasi masalah sampah sangat dinantikan masyarakat. Apalagi sistem yang digunakan ramah lingkungan dan menghasilkan energi listrik.
"Kami sangat berharap, proyek PLTSa ini bisa terealisasi cepat dan segera untuk mengelola 1.600 ton sampah sehari di Kota Tangerang serta yang telah menggunung di TPA," tambahnya.
Bambang mengatakan sebelumnya warga sekitar TPA Rawa Kucing menaruh harapan besar adanya kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara terkait proyek Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Baca juga: Aliansi masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing Tangerang dukung penerapan PSEL
Namun sejak kerja sama ditandatangani pada 9 Maret 2022 proyek tak kunjung berjalan. Bahkan hingga September 2025 dokumen amdal belum rampung, pembebasan lahan tambahan 3,5 hektare di Jatiuwung tidak jelas serta pembangunan konstruksi sama sekali belum dimulai.
Padahal sesuai amanat dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018, kata dia, pada 9 Juni 2025 PSEL sudah seharusnya memasuki tahap operasional. Maka itu masyarakat berharap agar Pemkot Tangerang melakukan revisi kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara.
"Kondisi TPA Rawa Kucing sudah hampir penuh dan proyek PSEL selama tiga tahun belum juga terealisasi. Kami harap Pemkot revisi ulang dan mengacu pada Perpres baru," kata Bambang.
Baca juga: Pemkot Tangerang sebut insinerator di TPST jadi solusi pengelolaan sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi kepada ANTARA mengatakan saat ini sedang menyiapkan lahan seluas lima hektare berjarak tiga kilometer dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk instalasi pengolahan sampah jadi listrik setelah adanya instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani mengatakan dalam aturan baru nantinya tidak akan ada tipping fee tetapi dilakukan dalam bentuk pembelian tenaga listrik.
Pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa, salah satunya dengan melebur tiga Perpres menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dengan elektrifikasi.
Langkah itu dilakukan mengingat berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota dan baru dua beroperasi yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Pembuangan ke TPA Rawa Kucing masih didominasi sampah organik
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025