Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF (29) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 22,77 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan observasi di lokasi. Saat didatangi, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan,” ujar dia.
Baca juga: Polisi tangkap pria pembawa ratusan butir ekstasi di Tanjung Priok
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam kemasan plastik yang disimpan dalam kotak bekas dus headset di dalam tas milik tersangka. “Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 22,77 gram,” kata Maryadi.
Barang bukti tersebut terdiri dari empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 17,70 gram, lima bungkus plastik klip dengan berat 1,03 gram, dua bungkus plastik seberat 3,74 gram, dan satu bungkus seberat 0,30 gram. “Barang bukti dalam kondisi siap edar sehingga tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” kata dia.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan, Polresta Tangerang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas Maryadi.
Ia mengimbau masyarakat terus memberikan informasi untuk membantu upaya pemberantasan narkoba. “Dukungan masyarakat sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” ujarnya.
Baca juga: Januari-Agustus, Polres Cilegon tangani 54 perkara tindak pidana narkoba
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025