Sepanjang Januari-Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil menangani 54 perkara tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Cilegon.
Dari puluhan perkara yang ditangani, Polisi menetapkan sedikitnya 63 tersangka dengan barang bukti total sebanyak 632,75 gram sabu, sebanyak seratus butir pil ekstasi, 2.875 butir obat keras dan sebanyak 21 butir pil psikotropika jenis alfrazolam.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga pada Selasa (26/7), mengatakan pengungkapan tidak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon selama periode Januari 2025 sampai dengan Agustus 2025 adalah bukti keseriusan Polres Cilegon dalam memerangi dan melakukan pemberantasan narkoba.
Berkat keberhasilan petugas dalam penanganan perkara narkoba ini, sedikitnya terdapat 9.423 jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Para tersangka ini umumnya merupakan pelaku pengedar, untuk mencari keuntungan berupa uang dari menjual atau mengedarkan narkoba, serta motivasi untuk menggunakan narkoba. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Cilegon dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Semua juga berkat dukungan dan peran aktif masyarakat Kota Cilegon yang ikut serta membantu pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kota Cilegon," katanya.
Baca juga: Polisi masih buru satu pencuri kendaraan di Cilegon
Adapun para tersangka melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon dengan berbagai modus, diantaranya yakni menyimpan paket narkotika di lokasi-lokasi tertentu yang tidak disadari oleh masyarakat untuk menghindari kecurigaan.
Kapolres Cilegon menambahkan dari 63 tersangka tindak penyalahgunaan narkoba sebanyak 35 tersangka diantaranya telah masuk tahap 2.
Sejumlah tersangka dikenakan pada Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dan sebagian dikenakan Pasal 138 ayat 2, ayat 3 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
Baca juga: Perbaikan jalan, Polisi rekayasa lalu lintas ke Pelabuhan Merak
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025