Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menyatakan delapan pulau di Teluk Banten secara sah merupakan bagian dari wilayahnya, seraya membeberkan sejumlah dasar hukum untuk menanggapi wacana pengambilalihan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, di Serang, Senin, mengatakan bahwa klaim Pemkab Serang didasarkan pada aspek yuridis, historis, dan administratif yang jelas.

"Secara yuridis, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, disebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten. Dalam undang-undang itu tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang," katanya.

Baca juga: BI Banten gelar ekspedisi rupiah berdaulat di pulau terluar

Penegasan ini, lanjutnya, juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara eksplisit menyebutkan delapan pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang.

Adapun delapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Farhan menambahkan, dari sisi historis dan administratif, Kabupaten Serang telah lama mengelola pulau-pulau tersebut bahkan sebelum Kota Serang terbentuk sebagai daerah otonom.

"Secara administratif juga delapan pulau itu kita urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan delapan pulau itu," ucapnya.

Baca juga: Dinsos Kabupaten Serang dan Sentra Galih sinergi tangani PMKS

Menanggapi argumen geografis bahwa beberapa pulau berdekatan dengan wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Farhan menyatakan hal itu tidak bisa menjadi acuan utama.

"Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai (termasuk) pulau-pulau tersebut. Acuannya tetap pada aspek yuridis,” ujarnya.

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara resmi terkait rencana Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mengambil alih delapan pulau tersebut. Namun, Farhan menegaskan bahwa Pemkab Serang memiliki alasan yang kuat untuk mempertahankan nya.

“Saya rasa sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Akan tetapi, kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” tegasnya.

Baca juga: LPMDes Kabupaten Serang dukung program serap gabah pemerintah

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025