Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten mengimbau masyarakat di daerah itu agar tak membuang sampah sembarangan ke aliran sungai maupun drainase karena bisa memicu banjir akibat tersumbatnya aliran air.

"Kita berharap masyarakat dapat mematuhi larangan membuang sampah sembarangan," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama di Rangkasbitung, Minggu.

Ia menjelaskan, sampah yang masuk sungai atau saluran air akan menghambat jalannya air sehingga peran sungai dan drainase tidak lagi mampu mengalirkan air saat debit melonjak, akibatnya selain air melimpas.

Selain itu, kekuatan sampah yang terdorong air juga bisa merusak tanggul sungai dan merobohkan jembatan yang akhirnya masyarakat akan kesulitan menyeberang sungai.

Baca juga: Pemkot Tangerang jalin kerja sama dengan SBI terkait pembelian RDF

Menurut dia, saat ini hujan masih berpotensi terjadi karena memasuki masa pancaroba dari musim hujan ke musim kemarau.

"Kami minta masyarakat agar waspada banjir dan longsor jika menghadapi hujan deras, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Iwan Sutikno mengatakan terus melakukan pencegahan dengan memasang papan peringatan larangan di sejumlah titik tertentu agar masyarakat memiliki kesadaran tidak membuang sampah maupun limbah ke sungai.

Pelarangan membuang sampah itu juga bertujuan melestarikan daerah aliran sungai (DAS) agar kondisi air tetap bersih dan tidak mengeluarkan warna kecoklatan juga kehitam-hitaman yang disertai bau kurang sedap.

Ia mengakui, sebagian DAS itu juga dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan mandi, cuci dan kakus (MCK) sehingga jika tercemar maka masyarakat tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai untuk MCK.

"Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran dengan tidak membuang sampah ke aliran sungai," katanya.

Baca juga: Pemprov Banten fokus benahi tata kelola sampah di Teluk Labuan Pandeglang

 

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025