Bupati Serang, Banten Ratu Tatu Chasanah mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyukseskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang akan diselenggarakan pada 19 April 2025 mendatang.
"Pada tanggal 19 April nanti, kita akan melaksanakan kembali Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, yaitu PSU, karena ditetapkan oleh MK bahwa Kabupaten Serang harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Hal ini disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada sebelumnya," ujar Tatu, di Serang, Banten, Selasa.
Tatu berharap, pelaksanaan PSU ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran dari pihak mana pun. Karena ini adalah kali pertama Pilkada Kabupaten Serang harus diulang di semua TPS.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk hadir ke TPS. Jangan bersikap acuh tak acuh, karena ini adalah pemilihan kepala daerah, pemilihan pemimpin yang akan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Serang. Jadi, mari kita semua hadir ke TPS," ujarnya.
Baca juga: KPU Serang tidak buka pendaftaran calon pengganti Paslon PSU
Menurut Tatu, proses pemilihan memang singkat, tidak lebih dari lima menit, namun pemimpin yang dipilih akan menentukan arah pembangunan selama lima tahun ke depan. Ia mengakui masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama di bidang ekonomi.
"Pembangunan jalan sudah selesai sepanjang 601 kilometer, sudah dibeton. Saya titip kepada Bapak dan Ibu sekalian, pikirkanlah dengan baik-baik. Saya yakin masyarakat Kabupaten Serang sudah cerdas. Pikirkanlah dengan matang pemimpin yang akan dipilih, yang mampu membangun Kabupaten Serang," ujarnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Serang angkat kembali badan adhoc Pilkada 2024 untuk PSU
Sementara itu, Ketua Panwascam Gunung Sari, Ahmad Rifai Ismaya juga mengajak agar masyarakat Kabupaten Serang memilih dengan baik dan menghindari pelanggaran yang terjadi pada pilkada sebelumnya.
"PSU ini terjadi karena adanya pelanggaran, baik dari masyarakat maupun dari pelaku pelanggaran itu sendiri. Jangan sampai hal ini terulang lagi pada PSU," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan agar KPU Kabupaten Serang melakukan PSU untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang.
Baca juga: Bupati Serang kembali tidak hadiri panggilan Bawaslu terkait PSU
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025