Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyerahkan aset sebanyak 56 bidang tanah dalam bentuk hibah kepada Pemkot Tangerang berupa tanah dengan 154.464 meter persegi.

"Aset seperti Pendopo, bekas Gedung DPRD, lahan PDAM dan RSUD tetap dipertahankan," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin.

Ahmed mengatakan selain penyerahan aset tanah juga bangunan bangunan seluas 12.125 meter persegi itu dalam rapat pansus DPRD Kabupaten Tangerang.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Namun aset Kota Tangerang yang diserahkan diantaranya berupa lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk dengan luas 4,36 hektare.

Dari hasil pembahasan pansus DPRD Kabupaten Tangerang, bahwa aset yang diserahkan tersebut senilai Rp303,604 milyar.

Sedangkan aset tanah yang diserahkan Pemkot Tangerang di Desa Jatiwaringin senilai Rp5,945 milyar.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan serah terima penyerahan aset telah difasilitasi Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Dedi menambahkan pemindahan aset tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2014 dan Permendagri No.19 tahun 2016 dan peraturan terkait lainnya.

Namun dasar dari penyerahan aset tersebut adalah UU No.2 tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Tangerang, pasal 13 ayat 1 huruf b.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengapresiasi langkah yang telah ditempuh pansus DPRD untuk menyerahkan aset yang ada di wilayahnya.

"Aset yang diserahkan salah satu diantaranya Stadion Benteng dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik," katanya.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018