Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan dilaksanakan 19 April 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang optimistis partisipasi pemilih tetap tinggi.
Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama, di Serang, Selasa, mengatakan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh KPU RI untuk pelaksanaan PSU akan digelar pada 19 April 2025 bertepatan pada hari Sabtu.
"Karena pertimbangannya dari putusan MK KPU dikasih waktu maksimal 60 hari untuk menggelar pelaksanaan PSU yang dimulai dari 24 Februari," katanya.
Baca juga: Pemkab Serang disebut belum bisa penuhi seluruh anggaran PSU
Ia menjelaskan dipilihnya tanggal 19 April karena bertepatan pada hari Sabtu, dimana hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak perlu diliburkan, dan diharapkan angka partisipasi saat PSU bisa meningkat atau tetap sama seperti pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
"Kita sebagai penyelenggara optimis partisipasi tinggi, karena salah satu tujuan diselenggarakan di hari Sabtu juga untuk tetap meningkatkan partisipasi pemilih," jelasnya.
Selain itu, KPU juga akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminta masyarakat datang ke tps kembali menyalurkan hak suaranya.
Pihaknya menjelaskan, KPU Kabupaten Serang saat ini sedang melakukan koordinasi baik dengan provinsi dan KPU pusat. Terkait bagaimana perencanaan anggaran pelaksanaan PSU dengan anggaran sangat terbatas.
"Tahapan kampanye serta pemutakhiran data semuanya sudah lewat. Tapi untuk badan ad hoc kita masih nunggu arahan dari KPU RI karena anggaran untuk honornya ini juga lumayan besar dan kita juga perlu memikirkan pasca pencoblosan, karena itu juga penting," katanya.
Baca juga: KPU Serang minta Pemkab tutupi kekurangan anggaran PSU Pilkada.
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025