Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengungkap laporan dari KPU Kabupaten Serang bahwa Pemerintah Kabupaten Serang belum dapat memenuhi secara keseluruhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada 2024.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten Ahmad Suja’i di Serang, Kamis, mengatakan kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 sekitar Rp45,3 miliar, dengan asumsi pembiayaan di tingkat desa dan kecamatan selama dua bulan.
"Tadi informasi yang sudah dilaporkan kepada kami, KPU Provinsi, mereka sudah menyampaikan progres, hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Serang karena Pemkab Serang belum memenuhi secara keseluruhan," ujar Suja’i.
Dia mengatakan Pemkab Serang sudah menyatakan kesanggupannya membiayai PSU pilkada, namun belum bisa memenuhi secara sistem keseluruhan.
Baca juga: PSU Pilkada imbas putusan MK butuh anggaran Rp486 miliar
Pemkab Serang memiliki dana tak terduga sekitar Rp20 miliar. Namun, dana itu tidak hanya untuk pembiayaan badan ad hoc di KPU Kabupaten Serang, tetapi juga untuk badan ad hoc Bawaslu Kabupaten Serang.
"Tinggal nanti kita menunggu lagi, apakah nanti Pemerintah Kabupaten Serang bersurat kepada pemprov (Banten) atau seperti apa," katanya.
Suja’i mengatakan bahwa secara keuangan, hibah yang diterima KPU Provinsi Banten masih memiliki silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) yang besar.
"Cuma secara regulasi kan tidak bisa langsung diberikan kepada KPU Kabupaten Serang karena juga ada norma yang sangat mengikat dan kami tidak bisa langsung memberikan," katanya.
Baca juga: Serang masuk daerah yang belum sanggup gelar PSU Pilkada 2024
Ia menyatakan tetap optimis akan ada solusi untuk pembiayaan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.
Suja’i mengatakan rencana PSU Pilkada Kabupaten Serang akan dilaksanakan di lebih dari 2.300 tempat pemungutan suara (TPS).
KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan dari KPU RI tentang jadwal pelaksanaan PSU yang batas waktunya adalah 60 hari sejak adanya amar putusan Mahkamah Konstitusi atau 25 April 2025.
Baca juga: MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025