Kepolisian masih mengejar tiga diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan dari empat yang diduga pelaku, satu diantaranya berinisial AMS (17) berhasil diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“AMS berhasil diamankan petugas Unit PPA dan keluarga korban di rumahnya pada Selasa (11/2) malam,” jelasnya.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pencurian minimarket di Serang
Kapolres menjelaskan korban anak di bawah umur ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka AMS pada, Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 setelah dicekoki miras.
“Awalnya pada Sabtu (8/2), korban hendak pergi ke rumah teman wanitanya di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang setelah dimarahi oleh orang tuanya," katanya.
Dalam perjalanan ke rumah temannya, korban bertemu dengan tersangka AMS bersama MA. Setelah bercakap-cakap, korban dibawa ke rumah milik orang tua MA yang tidak ditempati.
“Saat tiba di kediaman MA, di dalam rumah sudah ada delapan orang, dua diantaranya wanita teman korban. Setelah ngobrol, MA kemudian keluar rumah membeli minuman keras," katanya.
Baca juga: Polres Serang panen 80 ton jagung dari lahan 10 hektare
MA bersama teman-temannya melakukan pesta miras. Ketika malam semakin larut, dua wanita teman korban pulang, sedangkan korban masih berada di rumah dan pada saat itu para pelaku diduga mencabuli korban.
Karena empat hari tidak kunjung pulang, keluarga mencari korban. Korban yang masih di rumah MA akhirnya diketahui oleh salah satu kakaknya dan langsung dibawa pulang.
Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh teman-temannya. Mendengar penuturan anak, keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan setelah itu melapor ke Mapolres Serang.
“Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA bersama keluarga korban kemudian mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari pemeriksaan AMS mengakui telah mencabuli korban. Saat ini para pelaku lainnya yang juga ikut terlibat masih dalam pencarian," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polres Serang tangkap pengedar pil koplo
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025