Cilegon (Antaranews Banten) -  Badan Pengawas Pemilu Kota Cilegon, Provinsi Banten  kembali mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) supaya netral menghadapi  pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
   
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi ditemui usai menghadiri kegiatan di DPRD Kota Cilegon, pada Rabu (21/11), menyatakan  mengantisipasi keterlibatan ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019, pihaknya bahkan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota setempat, untuk melakukan pembinaan terhadap para ASN baik yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional.
   
Dijelaskan Siswandi, peringatan kepada ASN dilakukan, guna mencegah kembali terjadinya tindakan yang mengarah pada ranah pelanggaran pemilu, mengingat sebelum pelaksanaan tahapan pemilu, dan setelah berjalannya tahapan, pihaknya sedikitnya telah memproses dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan dua oknum lurah di Kota Cilegon berstatus ASN.
   
"Terkait ini kita sudah lakukan upaya koordinasi dengan pemda setempat untuk melakukan pembinaan. Karena sebelumnya juga sudah ada dua laporan dugaan ASN tidak netral yang menghadiri kegiatan partai politik di Kota Cilegon," katanya.
   
Bawaslu Kota Cilegon, terus  mengingatkan para ASN supaya tetap netral, dan tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik tertentu.
   
"Jika terbukti ada oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis bisa dijerat dengan undang-undang pemilu dan pidanakan," katanya.
   
Menurut dia, sesuai aturan  dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018, pada Pasal 280, 282, 283 ASN yang kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018