Pandeglang (Antaranews Banten) –  Bupati Pandeglang, Irna Narulita meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk serius menertibkan area Alun-alun Pandeglang menindak tegas para pelanggar  Perda tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).

Saat memimpin rapat koordinasi bersama beberapa OPD di Ruang Garuda Pendopo, Senin, Irna menyatakan saat ini  para pedagang berjualan di pinggir jalan maupun di dalam kawasan alun-alun.

Lebih lanjut , ia mengatakan kawasan alun-alun merupakan ruang terbuka hijau (RTH) maka pemerintah daerah wajib hukumnya untuk menata lokasi tersebut agar terlihat indah dan bebas dari para pedagang.

"Kita ingin  para pengunjung merasa nyaman datang ke situ," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan aturan yang tidak memperbolehkan berjualan di tempat tersebut. Karena itu diharapkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak berjualan di alun-alun.

"Silahkan berjualan di tempat yang sudah di sediakan Pemerintah daerah, agar tidak mengganggu kenyamanan," ujarnya.

Irna juga menghimbau kepada masyarakat, agar bisa mematuhi peraturan daerah (perda) yang sudah diberlakukan pemerintah daerah, seperti penggunaan bahu jalan dan kawasan alun-alun yang tidak digunakan untuk berjualan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dadan, Saladin mengatakan pihaknya sering melakukan penertiban dan memberi teguran kepada para pedagang kaki lima di kawasan alun-alun , bahkan  bukan di kawasan alun-alun saja, akan tetapi pihaknya juga sering melakukan operasi pasar baik PKL maupun operasi miras.

"Kami lakukan siang dan malam, hal tersebut kami lakukan untuk tegaknya peraturan daerah dan dalam rangka ketertiban, kenyamanan dan keindahan," katanya.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018