Lebak (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 2.498.068  juta per bulan. 
     
Kepala  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak Maman Suparman di Lebak, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan UMK tahun 2019 terjadi kenaikan sekitar 8 persen dari Rp2.312.384 menjadi Rp2.498.068 per bulan.
     
Penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
     
Saat ini, pengusaha dan federasi serikat buruh juga dewan pengupahan kabupaten menyepakati UMK itu.
     
"Kami berharap pengusaha dapat merealisasikan peraturan yang sudah disepekati itu dengan membayar UMK tahun depan Rp2.498.068 per bulan," katanya menjelaskan.
     
Menurut dia, kenaikkan UMK itu tentu pendapatan buruh menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya.
     
Saat ini, jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak relatif banyak di bidang "leasing" atau kredit kendaraan.
     
Penetapan UMK tersebut berjalan lancar dan pengusaha serta asosiasi buruh menerima, sehingga tidak menimbulkan penolakan.
     
"Kami berharap UMK sebesar itu dapat meningkatkan kesejhteraan keluarga," katanya.
     
Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Anton mengatakan pihaknya  mengusulkan UMK mencapai Rp2,5 juta per bulan sehubungan terjadi kenaikkan di berbagai barang dan kebutuhan bahan pokok.
     
Namun, pihaknya mendukung setelah dewan pengupahan menetapkan Rp2.498.068 per bulan.
     
"Kami merasa lega dan menerima penetapan UMK itu," katanya.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018