Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, mengatakan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai menyediakan 68 desain rumah secara gratis.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Selasa, mengatakan layanan PBG diperuntukkan bagi rumah sederhana dan bisa diakses melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe.
"Selain waktunya kita pangkas dari 45 hari menjadi 10 jam, kita juga menyediakan desain prototipe secara gratis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Sugihharto.
Ia menuturkan PBG maksimal 10 jam selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tangga dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Baca juga: Mendagri Tito kirim "surat cinta" ke pemda yang belum terapkan percepat PBG
Desain prototipe yang disediakan adalah untuk bangunan rumah tinggal sederhana yang memiliki luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk dua lantai.
Bentuk dan luasan tanah pada gambar ukur di sertifikat tanah harus sesuai dengan prototipe. Luas tanah yang disediakan pada prototipe adalah 35, 50,60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 meter persegi. Total prototipe yang disediakan oleh Pemkot Tangerang adalah 68 prototipe.
Setelah semua berkas diunggah di https://simbg.pu.go.id/, kata dia, tim akan melakukan verifikasi dan validasi. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar.
Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang. PBG yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang.
“Bagi masyarakat Kota Tangerang ayo manfaatkan layanan ini untuk penerbitan PBG rumah kalian. Prosesnya dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/ untuk mengunggah seluruh syarat yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Menteri PKP apresiasi terobosan perizinan PBG di Kota Tangerang
Sebelumnya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi terobosan Pemkot Tangerang yang menerapkan layanan perizinan PBG 10 jam.
"Bahkan saat tadi saya tanyakan langsung kepada warga yang mengurusnya, ada PBG yang selesai dalam waktu 4 jam, bahkan ada yang 59 menit. Ini merupakan sejarah dalam pelayanan publik di Indonesia," katanya.
Ia pun merasa bangga dengan terobosan yang telah dilakukan Pemkot Tangerang terkait kecepatan layanan perizinan PBG bahkan sudah menggratiskan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo.
Sebelumnya pihaknya telah memangkas waktu birokrasi PBG dari 45 hari menjadi 10 hari. Tetapi Kota Tangerang bisa melakukan lebih cepat dari itu.
Baca juga: Empat daerah pelajari pelayanan PBG Kota Tangerang 10 jam selesaiCOPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025