Tangerang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten menggelar sosialisasi layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) maksimal 10 jam selesai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Rabu mengatakan sosialisasi digelar di setiap kecamatan hingga 27 Februari 2025 mendatang.
"Harapannya, masyarakat paham mengenai kemudahan regulasi dalam mengurus perizinan lewat program PBG 10 Jam selesai dan telah banyak direplikasi Kabupaten/Kota di Indonesia," kata Sugihharto.
Baca juga: Pemkot Tangerang persilakan pemda adopsi layanan PBG lebih cepat
Ia juga menuturkan jika kegiatan sosialisasi ini sebagai edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki izin bangunan yang legal sekaligus mengampanyekan kemudahan izin bangunan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, Pemkot Tangerang untuk menyampaikan prosedur, persyaratan, sekaligus manfaat dari program PBG 10 Jam di Kota Tangerang.
Hal ini dilakukan untuk mendukung implementasi regulasi bangunan dan tata ruang uang cepat, efisien, sekaligus transparan di Kota Tangerang.
“Kami juga akan menggelar sosialisasi ini secara interaktif agar masyarakat dapat menanyakan perihal manfaat yang diberikan program PBG 10 Jam tersebut. Oleh karenanya, kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk bisa menghadiri sosialisasi ini di kecamatan masing-masing,” katanya.
Baca juga: Pemkot Kendari duplikasi Pelayanan PBG Kota Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan sebanyak lima daerah kabupaten/kota sudah melakukan duplikasi pelayanan publik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 10 jam selesai setelah adanya instruksi dari Mendagri Tito Karnavian. Daerah yang sudah berkunjung, dan melakukan duplikasi yakni Pemkot Payakumbuh, Asahan, Kendari, Jambi dan Pemkot Palopo.
Nurdin mengatakan transformasi pelayanan publik PBG maksimal 10 jam selesai dari semula 45 hari untuk bangunan rumah tinggal sederhana di telah jadi primadona bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
Pada 14 Januari 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang. Keduanya memberikan apresiasi terkait inovasi layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 10 jam selesai.
"Ini salah satu terobosan yang sangat baik, di mana tugas kita itu melayani rakyat, kemudian layanan yang tadinya 45 hari bisa dipangkas menjadi 10 jam, 4 jam bahkan 60 menit, apa tidak bahagia masyarakat. Ini sejarah baru pelayanan publik di Indonesia,” kata Menteri PKP Maruar Sirait.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan inovasi yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang ini bisa menjadi contoh untuk kota/kabupaten lain se-Indonesia sebagai upaya bersama dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Lima daerah sudah duplikasi layanan Kota Tangerang PBG 10 jam selesai