Sebanyak empat daerah berkunjung ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Banten untuk mempelajari pelayanan persetujuan bangunan gedung (PBG) 10 jam selesai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang Selasa mengatakan empat pemerintah daerah yang datang yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung.

Sugihharto mengatakan, Kota Tangerang terbuka atas kerja sama PBG 10 jam karena prinsipnya, layanan yang diciptakan untuk membangun perubahan besar di Indonesia bukan sekadar di Kota Tangerang.

“Silakan untuk mereplikasi PBG 10 jam ini dan tentu dengan persyaratan tanda tangan kerja sama melalui MoU yang ada," kata dia.

Baca juga: Layanan PBG 10 jam selesai, dukung kemudahan investasi Kota Tangerang

Penjabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Jawa Barat Siti Nurhuda menyatakan, Kota Tangerang telah berhasil mempersingkat layanan menjadi 10 jam untuk pelayanan penerbitan PBG. Dan ini juga menjadi hal positif karena Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terutama perizinan kepada masyarakat Provinsi Jawa Barat.

“Saya rasa ini hal bagus dan baik untuk peningkatan pelayanan di Jawa Barat. Mengingat Jawa Barat dalam penerbitan PBG masih terus dimaksimalkan. Maka, dalam waktu dekat dan disegerakan Jawa Barat akan menjalin MoU dengan Kota Tangerang dalam layanan PBG 10 jam ini," ujar Siti.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin mengatakan pelayanan PBG 10 jam selesai sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk memanfaatkan program tersebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki luas tanah minimal 35 meter persegi dan maksimal 120 meter persegi.

"Desain rumah yang digunakan juga adalah yang telah dibuatkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. Ada sebanyak 68 desain rumah. Silakan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program PBG 10 jam selesai," katanya.

Baca juga: Mendagri apresiasi Pemkot Tangerang soal layanan perizinan selesai 10 jam

Kini telah disiapkan surat untuk masyarakat yang akan disebarkan melalui tiap kecamatan dan kelurahan. Dalam surat tersebut, terlampir juga persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan PBG 10 Jam selesai.

Lalu, syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah KTP, Sertifikat Tanah, Surat Izin Tetangga, KRK, Site Plan Kawasan, IPPT, Advice Planning, dan KKPR. 

Alur yang dilalui pemohon mulai dari memilih desain prototipe rumah sederhana, melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Setelah memilih, unggah gambar prototipe dan persyaratan lainnya ke laman simbg.pu.go.id.

Tahap selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang.

Baca juga: Mendagri Tito apresiasi keberhasilan Kota Tangerang tekan angka Inflasi

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025