Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan sanksi tegas berupa penutupan kegiatan usaha bagi pelanggar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, di Serang, Senin, mengatakan pihaknya kini berkolaborasi aktif dengan seluruh camat dan lurah untuk melakukan pendataan bangunan yang belum memiliki PBG.
"Ini adalah tindak lanjut dari pertemuan kami sebelumnya. Dengan keterbatasan SDM di DPUPR, kami perlu kolaborasi dengan aparat wilayah untuk mendata bangunan, terutama kegiatan usaha, yang belum berizin," kata Iwan.
Baca juga: Pemkot Serang genjot PAD usai DAU dari pusat dipangkas Rp186 miliar
Ia menjelaskan, untuk saat ini prioritas utama penertiban adalah bangunan-bangunan baru dan tempat-tempat usaha. Data yang dikumpulkan oleh lurah dan camat akan diserahkan secara berkala ke Dinas PUPR.
"Setelah data kami terima, tim kami bersama tim dari dinas perizinan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penindakan," tegasnya.
Iwan menegaskan bahwa aturan mengenai PBG memiliki sanksi yang jelas, diantaranya sanksi administratif hingga kemungkinan penutupan paksa.
"Sanksinya secara administrasi ada, atau nanti kita bisa melakukan penutupan kegiatan usaha tersebut," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Serang revisi perda penyelenggaraan hiburan malam
Iwan juga meluruskan perbedaan esensi antara PBG dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya. Jika IMB harus terbit sebelum membangun, PBG dapat diurus saat proses pembangunan berjalan karena esensi nya adalah pemenuhan standar keamanan dan kenyamanan bangunan.
Terkait potensi di kawasan industri baru seperti di Kasemen, Iwan menyatakan proyek tersebut belum memiliki PBG karena masih dalam proses pengurusan dokumen kajian prasyarat, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"PBG itu di ujung, setelah semua dokumen kajian seperti Amdal selesai, baru PBG bisa diproses. Namun, potensinya untuk PAD sudah pasti ada, meski kami belum bisa menghitungnya sebelum ada gambar teknis bangunan," pungkasnya.
Baca juga: APBD 2025 Kota Serang masih bergantung dari transfer pemerintah pusat
