Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, tahun 2025 mengalokasikan anggaran untuk merehabilitasi sebanyak 50 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) guna meningkatkan kualitas keluarga di daerah itu.
"Jika kondisi rumah itu layak huni dipastikan derajat kesehatan masyarakat membaik dan bisa meminimalisasi prevalensi stunting," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak Lingga Segara di Lebak, Jumat.
Pemkab Lebak tahun ini, kata dia, menurunkan jumlah rehabilitasi RTLH dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 150 unit.
Rehabilitasi pembangunan RTLH itu dialokasikan dari APBD Lebak sebesar Rp1 miliar untuk 50 unit dengan bantuan Rp20 juta per unit. "Bantuan rehabilitasi RTLH tahun ini naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp15 juta," kata Lingga.
Baca juga: DPRKPP sebut rehabilitasi 150 unit RTLH di Lebak rampung
Menurut dia, pemerintah daerah berkomitmen untuk membantu masyarakat kategori tak mampu melaksanakan pembangunan rehabilitasi perbaikan rumah agar meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Dana pembangunan rehabilitasi RTLH tu sebesar Rp20 juta bersifat stimulan dan tidak mencukupi untuk merehabilitasi RTLH, kata dia, sehingga harus melibatkan partisipasi masyarakat dengan bergotong royong.
Selain itu, lanjut dia, pembangunan rehabilitasi RTLH dilengkapi sanitasi jamban, sehingga dapat mencegah stunting dan berbagai penyakit menular.
"Kami minta pelaksanaan pembangunan RTLH itu berjalan lancar," katanya.
Baca juga: Pemkab Lebak tangani kemiskinan ekstrem dengan libatkan OPD
Ia mengungkapkan saat ini di Kabupaten Lebak masih ada kondisi rumah yang tidak layak huni yaitu mencapai 40 ribu dari sebelumnya 49 ribu unit.
Pemkab Lebak setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi RTLH untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi.
Adapun persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu, kata dia, antara lain berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi, hingga jendela.
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, DPRKPP dan konsultan.
"Kami berharap bantuan RTLH itu dapat mewujudkan kesejahteraan keluarga serta derajat kesehatan masyarakat meningkat," katanya.
Baca juga: Pemkab Lebak programkan rehap 150 RTHL atasi kemiskinan ekstrem
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025