Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, menangkap pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus berinisial MA (25) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa MA bekerja sebagai tukang pangkas rambut ditangkap di tempat nya bekerja, setelah dilaporkan  melakukan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya. 

"Korban dicabuli di dalam rumah toko tempat tersangka bekerja," katanya. 

Pada saat kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB korban baru pulang dari rumah temannya dan mengaku tersesat. Ketika korban berjalan melintas di depan rumah toko nya, MA sedang duduk menunggu konsumen di depan.

“Korban dibujuk dan dirayu untuk masuk ke dalam toko dengan dalih akan mengantarkan pulang. Korban dan tersangka memang tinggal bertetangga,” katanya.

Baca juga: Polisi kejar guru ngaji terduga pelaku pelecehan seksual di Ciledug

Tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan nya kepada orang tua korban. Paginya sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mengantarkan korban pulang namun tidak sampai rumah.

Lantaran semalam tidak pulang, orang tua korban berusaha menanyakan pada korban. Begitu mengetahui anak gadisnya telah disetubuhi tersangka, orang tua korban tidak menerima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal laporan tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MA di tempat kerjanya. Tukang cukur ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban di dalam ruko tempatnya bekerja. Motifnya karena tersangka tergoda dan terbawa hawa nafsu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga: Antisipasi penyalahgunaan senpi, Propam Polres Serang periksa anggota

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025