Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Mojaza Sirait mengatakan ekspos penindakan terhadap salah satu apotek di Kota Cilegon, Banten bukan bermaksud untuk mengganggu iklim dunia usahanya.

Mojaza di Serang, Selasa mengatakan dalam penindakan terhadap apotek tersebut, pihaknya masih melakukan penyidikan, guna mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab perihal dugaan penjualan obat setelan, yang dilakukan apotek tersebut.

Ia mengatakan dengan adanya ekspos kasus tersebut dengan adanya potensi pidana Undang-Undang Kesehatan, bukan berarti pihaknya akan menutup usaha apotek tersebut.

“Jadi jangan membuat seolah-olah akan ada penutupan apotek, akan ada korban apa namanya pegawainya, nggak ada. Kita tidak urusan ke sana,” ujar Mojaza.

Baca juga: Diduga jual obat setelan, BBPOM Serang tindak apotek di Cilegon

Dia mengatakan BBPOM Serang selama ini melaksanakan penindakan yang tidak diekspos secara besar-besaran, supaya tidak ada keriuhan dan sebagainya, yang mengganggu dunia usaha.

“Kami tidak ingin mengganggu dunia usaha lain Kami ingin dunia usaha tetap kondusif. Tetapi dicatat baik, yang melakukan pelanggaran tentu dia harus ambil tindakan,” kata dia.

Mojaza mengatakan hal tersebut semata-mata demi perlindungan masyarakat.

“Tahun lalu kami memberikan tindakan yang cukup tegas ke beberapa apotek, pedagang besar farmasi, bahkan ke industri farmasi yang melakukan pelanggaran. Itu semua terukur dan sekali lagi, tidak mengganggu dunia usaha,” kata dia.

Baca juga: Pemkot Serang pastikan obat keras di apotek tidak bisa dijual bebas

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Banten A. Damenta berharap kedepannya ada solusi apabila penindakan terhadap apotek tersebut berujung pada putus kerja karyawan.

Di sisi lain, Damenta mengatakan BBPOM Serang tentu akan melihat ke depan kepentingan masyarakat dari penindakan tersebut

“Kita tentu akan mencarikan solusi yang terbaik Dan agar tidak terjadi pengangguran, dan tidak boleh ada pengangguran gitu,” ujar Damenta.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Banten, menindak sebuah apotek berinisial G atas dugaan menjual obat setelan.

Obat setelan sering disebut sebagai "obat dewa" berupa kombinasi beberapa obat yang biasanya dalam kemasan plastik yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu.

Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait di Serang, Senin, mengatakan bahwa apotek tersebut diduga melakukan tindak pidana karena pelanggaran di bidang kesehatan terkait dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau keamanan, khasiat, dan mutu.

Dugaan pelanggaran tersebut masih diperlukan pendalaman terhadap saksi-saksi. Apabila terbukti, penanggung jawab akan terancam Pasal 435 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: BBPOM: obat sirup terkontaminasi EG dan DEG tidak beredar di Indonesia

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025