Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang Provinsi Banten menyatakan empat obat sirup untuk anak yang terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) Gambia Afrika itu tidak beredar di Indonesia.
"Empat produk obat sirup tersebut tidak terdaftar BADAN POM dan tidak beredar di Indonesia," kata Koordinator Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM, Rhatih Eka Sasongko di Serang, Kamis (20/10).
Ia menjelaskan BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran EG dan DEG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.
Ia menyebutkan sirup obat untuk anak itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India yang terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
"Dilakukan pengawasan secara komprehensif, baik pre-market maupun post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia," katanya.
Maka dari itu, kata dia, sesuai dalam peraturan serta persyaratan registrasi produk pada saat mendaftar, BPOM sudah menetapkan obat sirup anak atau dewasa itu tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
"EG dan DEG itu bukan obat, melainkan pencemar atau cemaran yang ada di pelarut," jelas Rhatih.
Dalam hal ini, dia mengatakan, Kementerian Kesehatan sudah menjelaskan penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak belum diketahui penyebabnya dan perlu diinvestigasi lebih lanjut.
"Penyebabnya saat ini belum ketahuan dan masih diinvestigasi oleh Kementerian Kesehatan," katanya.
Ia mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa atau KLIK sebelum membeli atau menggunakannya.
"Penggunaan obat harus secara rasional, terlepas ada isu atau tidak," katanya.
BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Empat produk obat sirup tersebut tidak terdaftar BADAN POM dan tidak beredar di Indonesia," kata Koordinator Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM, Rhatih Eka Sasongko di Serang, Kamis (20/10).
Ia menjelaskan BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran EG dan DEG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.
Ia menyebutkan sirup obat untuk anak itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India yang terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
"Dilakukan pengawasan secara komprehensif, baik pre-market maupun post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia," katanya.
Maka dari itu, kata dia, sesuai dalam peraturan serta persyaratan registrasi produk pada saat mendaftar, BPOM sudah menetapkan obat sirup anak atau dewasa itu tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
"EG dan DEG itu bukan obat, melainkan pencemar atau cemaran yang ada di pelarut," jelas Rhatih.
Dalam hal ini, dia mengatakan, Kementerian Kesehatan sudah menjelaskan penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak belum diketahui penyebabnya dan perlu diinvestigasi lebih lanjut.
"Penyebabnya saat ini belum ketahuan dan masih diinvestigasi oleh Kementerian Kesehatan," katanya.
Ia mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa atau KLIK sebelum membeli atau menggunakannya.
"Penggunaan obat harus secara rasional, terlepas ada isu atau tidak," katanya.
BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022