Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan penjualan obat-obatan dengan kategori keras di apotek tidak bisa dijual bebas dan harus dengan resep dokter.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin, di Serang, Minggu, mengatakan untuk langkah pengawasan Pemkot Serang sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada setiap apotek di Kota Serang, agar tidak sembarangan mengeluarkan atau menjual obat keras kepada warga tanpa adanya resep dokter.
"Surat edarannya sudah ada, sehingga obat dengan kategori keras yang dikeluarkan harus sesuai dengan resep dokter. Tidak boleh sembarangan,” katanya.
Baca juga: Wow, harga obat di Indonesia disebut enam kali lebih mahal dari India
Baca juga: Wow, harga obat di Indonesia disebut enam kali lebih mahal dari India
Obat-obatan tersebut memiliki lambang khusus berlogo K yang artinya keras dan berwarna merah. Berbeda dengan obat berlogo G yang artinya generik berwarna hijau atau masuk dalam kategori obat bebas terbatas, dan bisa diberikan tanpa resep dokter.
“Khusus obat dengan logo K berwarna merah atau keras tidak boleh dikeluarkan tanpa resep dokter jadi harus ada keterangan dokter. Kecuali obat yang berwarna hijau, itu boleh,” katanya.
Apabila obat yang tergolong dalam obat-obatan keras dan mengandung zat narkotika maupun psikotropika akan berdampak buruk jika dikonsumsi tidak sesuai dengan takarannya dan akan mengalami overdosis.
“Obat itu semuanya kimia yang kalau tidak sesuai takarannya akan overdosis. Seperti tramadol kalau dikonsumsi berlebihan bisa merusak kesehatan,” katanya.
Baca juga: Dinkes Lebak jelaskan pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: Dinkes Lebak jelaskan pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok
Apabila ditemukan ada apotek yang membandel dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan maka Dinkes akan memberikan sanksi hingga penutupan apotek.
“Ada sanksinya mulai dari saksi teguran terlebih dahulu. Baik teguran lisan, maupun teguran tertulis, kemudian kalau masih melanggar bisa jadi diberhentikan operasionalnya,” ujarnya.
Kota Serang masih termasuk daerah yang cukup baik dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obatan, hal tersebut dibuktikan dengan mendapatkannya penghargaan kepada Pj Wali Kota Serang terkait keamanan pemberian obat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang siapkan 613.200 dosis nOPV2 Polio.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang siapkan 613.200 dosis nOPV2 Polio.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024