Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten menjelaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah itu.
 
"Penerapan KTR itu berharap para ASN dan masyarakat dapat mematuhi perda itu yang diberlakukan akhir Juli 2024," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes Lebak dr Firman Rahmatullah di Rangkasbitung, Senin.
 
Pemerintah daerah telah menyampaikan sosialisasi tentang perda itu di lokasi-lokasi umum, seperti dalam kegiatan hari bebas kendaraan di Alun-Alun Multatuli, pasar, terminal, dan rapat-rapat kedinasan.
 
Ia mengharapkan penerapan perda KTR efektif untuk pencegahan berbagai penyakit sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
 
Ia menyebut dampak buruk merokok terhadap penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus, serangan jantung, hipertensi, dan stroke.

Baca juga: Anggota DPRD Lebak dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok
 
Selain itu, katanya, menimbulkan kemiskinan warga karena mereka harus mengeluarkan uang untuk konsumsi merokok dan memulihkan kesehatan akibat kebiasaan merokok.
 
"Kami minta masyarakat dan ASN dapat mematuhi perda KTR itu untuk menjaga kesehatan lingkungan," kata Firman.
 
Menurut dia, penerapan perda KTR secara efektif harus didukung dengan komitmen, antara lain kepala daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan camat.
 
Ia menyebut adanya kemungkinan pada 17 Juli 2024 pihaknya menggelar rapat untuk mencapai kesepakatan dan komitmen dalam menerapkan perda tersebut, dengan melibatkan kepala daerah, pejabat OPD, camat, kepala desa, tokoh agama serta masyarakat.
 
"Kami optimistis penerapan perda KTR bisa direalisasikan pada akhir Juli 2024," katanya.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang sahkan Perda kawasan tanpa rokok
 
Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan berharap, ASN dan masyarakat mematuhi perda KTR guna mendukung peningkatan kesehatan masyarakat

Ia mengatakan kebiasaan merokok dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan kemiskinan.
 
Dalam Perda KTR Nomor 3 Tahun 2023, beberapa lokasi dilarang merokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, balai pengobatan, tempat praktik swasta, dan posyandu.
 
Selain itu, sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat anak bermain dan penitipan anak, tempat fasilitas bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
 
Selain itu, lingkungan kantor pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan tempat umum, seperti pasar, pusat perbelanjaan, wisata hotel, restoran, terminal angkutan umum, dan sarana olahraga.
 
"Kami meyakini perda KTR cukup positif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat guna mewujudkan generasi emas 2045," katanya.

Baca juga: Dorong produktivitas pangan, Distan Lebak optimalkan pompanisasi

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024