Serang (Antaranews Banten) - DPRD Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalamrapat paripurna di DPRD Banten, di Serang, Selasa.
     
Gubernur Wahidin Halim mewakili Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan terimakasihnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Soial tersebut. 
   
"Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi DPRD Banten khususnya panitia khusus Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang telah membahas bersama dan menghasilkan penyempurnaan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah," kata Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna tertsebut.
   
Menurutnya, sebagaimana yang dilaporkan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kesejahteraan Sosial, peraturan daerah tersebut sebagai pengganti Perda Provinsi nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sosial.
   
Ia mengatakan, penyesuaian dilakukan terhadap kewenangan provinsi di bidang sosial dengan peraturan perundang-undangan lainnya, agar selaras dengan sistem hukum Nasional.
   
Menurut Wahidin, adanya peraturan yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah digunakan untuk melaksanakan pemberdayaan yang dilakukan secara berjenjang, kontinue dan berkesinambungan melalui sinergi kebijakan dalam meningkatkan akses pelayanan, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesempatan tenaga kerja.
   
"Hadirnya regulasi tersebut sebagai solusi dan inovasi membawa perubahan terhadap pola pikir masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Wahidin.
     
Dalam paripurna tersebut Gubernur Banten juga menyampaikan bela sungkawa atas terjadinya gempa 7,4 SR dan Tsunami di Selawesi Tengah yang menimbulkan korban jiwa  dan mengajak semua yang hadir untuk sejenak mendoakan agar diberi ketabahan dan kekuatan dalam menjalani ujian tersebut. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018