Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar apel siaga untuk memastikan kesiapsiagaan pengawasan pada tahapan masa tenang Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan panwascam untuk persiapan masa tenang yang bertujuan untuk konsolidasi dalam hal pengawasan.
"Pada masa tenang biasanya banyak persoalan yang muncul, seperti kampanye terselubung atau tersembunyi, politik uang, netralitas ASN dan kepala desa," katanya.
Sementara itu, masa tenang akan dimulai sejak 24 November 2024 sampai sebelum pemungutan suara pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Baca juga: Polres Serang terjunkan 1.000 personel untuk amankan Pilkada serentak
Berkaitan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK), sebut Furqon, sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 yang mengacu pada Pasal 28 untuk leading sector penertiban APK yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Akan tetapi jika KPU berargumentasi menertibkan hanya yang berlogo KPU saja maka penjabaran di Pasal 39 adalah tugas para paslon," katanya.
Namun, kata dia, jika keduanya tidak melakukan penurunan APK maka Bawaslu akan melakukan penertiban APK dalam masa tenang pilkada.
"Dipastikan pada masa tenang ini semua dilakukan penertiban baik di jalan-jalan utama maupun di jalan-jalan desa," ujarnya.
Furqon juga mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) agar fokus di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan pengawasan.
"Jika memang ditemukan adanya politik uang dalam masa tenang maka tidak ada toleransi. Gakkumdu akan mempidanakan. Sedangkan untuk netralitas ASN, kades, dan staf desa akan kami rekomendasikan mulai dari BKPSDM, Bupati Serang sampai ke BKN," katanya.
Baca juga: Staf ahli Mendagri sebut indeks demokrasi hadapi berbagai tantangan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan panwascam untuk persiapan masa tenang yang bertujuan untuk konsolidasi dalam hal pengawasan.
"Pada masa tenang biasanya banyak persoalan yang muncul, seperti kampanye terselubung atau tersembunyi, politik uang, netralitas ASN dan kepala desa," katanya.
Sementara itu, masa tenang akan dimulai sejak 24 November 2024 sampai sebelum pemungutan suara pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Baca juga: Polres Serang terjunkan 1.000 personel untuk amankan Pilkada serentak
Berkaitan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK), sebut Furqon, sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 yang mengacu pada Pasal 28 untuk leading sector penertiban APK yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Akan tetapi jika KPU berargumentasi menertibkan hanya yang berlogo KPU saja maka penjabaran di Pasal 39 adalah tugas para paslon," katanya.
Namun, kata dia, jika keduanya tidak melakukan penurunan APK maka Bawaslu akan melakukan penertiban APK dalam masa tenang pilkada.
"Dipastikan pada masa tenang ini semua dilakukan penertiban baik di jalan-jalan utama maupun di jalan-jalan desa," ujarnya.
Furqon juga mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) agar fokus di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan pengawasan.
"Jika memang ditemukan adanya politik uang dalam masa tenang maka tidak ada toleransi. Gakkumdu akan mempidanakan. Sedangkan untuk netralitas ASN, kades, dan staf desa akan kami rekomendasikan mulai dari BKPSDM, Bupati Serang sampai ke BKN," katanya.
Baca juga: Staf ahli Mendagri sebut indeks demokrasi hadapi berbagai tantangan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024