Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Sanitasi dan Air Minum memberikan pelatihan bagi para kelompok pengelola Sarana Penyediaan Air Minum (KP SPAM) yang sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai sekitar 300 titik.

Kepala Bidang Sanitasi dan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipradja  ST, MM di Serang, Rabu mengatakan, air minum merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat memastikan air minum tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. 

"Dari tahun 2008 sampai dengan 2024, pemerintah Kabupaten Serang telah membangun lebih dari 300 Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di berbagai wilayah Kabupaten Serang," kata Ronny.

Ia mengatakan, dalam konsep program yang berpijak kepada pemberdayaan masyarakat, maka sarana SPAM terbangun tersebut dikelola oleh lembaga yang disebut dengan kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KP SPAM). KP SPAM merupakan unit otonom yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola kegiatan dan organisasi secara internal namun tetap di bawah koordinasi pemerintah desa. 

"Oleh karena itu diperlukan sinergitas antara KP SPAM dan Kepala Desa selaku penanggung jawab pemerintahan desa," katanya.

Baca juga: DPUPR dan UNISBA tinjau kembali tata ruang wilayah Kabupaten Serang

Ia menjelaskan, latar belakang dibentuknya KPSPAM dimana pembangunan sarana air minum mulai memberikan manfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bilamana telah selesai pembangunannya, berfungsi, dan dioperasikan.

Namun untuk dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan dan keberlangsungan maka sarana penyediaan air minum (SPAM) harus dipelihara dan dikelola bahkan dikembangkan. pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sarana air minum membutuhkan pengelolaan dan pembiayaan yang realistis agar dapat menjamin efektifitas pelayanannya.

"Oleh karena itu dibentuklah kelompok pengelola sarana penyediaan air minum (KPSPAM) untuk menjamin keberlanjutan dan keberlangsungan dari sarana yang sudah terbangun tersebut," kata Roni.

Baca juga: Pemkab Serang-Unisba Bandung lakukan reviu rencana tata ruang wilayah

Namun demikian, kata dia pada kenyataannya banyak sekali bangunan sarana penyediaan air minum yang sudah di bangun tersebut pada akhirnya tidak berfungsi lagi atau tidak dioperasikan lagi  dengan sebab yang bermacam-macam, yang pada intinya karena kurangnya kepedulian dan kurangnya kemampuan SDM dari KPSPAM yang sudah dibentuk

"Sebagai bentuk kepedulian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang dalam pembinaan kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KPSPAM), maka diadakanlah pelatihan penguatan kelembagaan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPSPAM) agar kompeten dalam pengelolaan sarana air minum yang sudah dibangun," katanya.

Menurut Roni, harapan dari diselenggarakannya acara pelatihan ini antara lain agar para pengelola SPAM  dapat bekerja maksimal, karena keberlangsungan dan keberlanjutan sarana air minum ada di tangan masyarakat itu sendiri.

"Dengan SDM pengelola SPAM yang bagus, kemudian adanya dukungan dan kerjasama kepala desa dalam pembinaan KPSPAM dan pemanfaatan dana desa bagi pembangunan sarana air minum di desanya masing-masing, maka diharapkan keberadaan SPAM ini bisa terus terpelihara dengan baik sehingga manfaatnya bisa terus dirasakan oleh anak cucu nya nanti "kata Ronny Natadipradja. (Adv)

Baca juga: DPUPR Kota Tangerang pastikan 12 embung berfungsi jadi pengendali banjir

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024