Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) melakukan kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tindak lanjut dari perjanjian kerja sama.

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian di Serang, Kamis mengatakan kerja sama yang dilakukan adanya kegiatan Tridharma UNISBA Fakultas Teknik Program Studi (Prodi) terkait perencanaan wilayah dan kota untuk melakukan kajian. Di saat bersamaan, DPUPR juga tengah mengadakan perubahan RTRW sehingga dilakukan kajian bersama.
 
"Hasil kajian data yang diperoleh dari lapangan nanti akan diambil dan ini menjadi dasar untuk perubahan RTRW karena harus diidentifikasi lapangan," katanya.
 
Karena memang ada perubahan RTRW pada Tahun 2025 lantaran sudah lima tahun. Terlebih saat ini, banyak hal-hal baru, salah satunya menyesuaikan untuk PSN atau Proyek Strategis Nasional oleh Pemerintah Pusat.
 
"Maka dari itu kami sudah harus adanya persiapan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Serang, sehingga mendapatkan hal-hal yang baru dan selaras dengan RTRW provinsi dan pusatnya," paparnya.

Baca juga: Eks Kadisparpora Kota Serang ajukan eksepsi kasus korupsi Stadion MY
 
Adapun untuk waktu pelaksanaannya kuliah kerja nyata Mahasiswa UNISBA hanya tujuh hari. Akan tetapi, untuk peninjauan pengambilan data-data sekitar dua bulan yang sudah berjalan sejak kemarin.
 
"Mudah-mudahan data yang didapatkan oleh teman-teman UNISBA untuk wilayah Kabupaten Serang bisa dikaji atau jadi masukan perubahan RTRW kita nanti ke depannya," tuturnya.
 
Sementara itu, Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto, mengatakan dalam kegiatan peninjauan kembali akan mengeluarkan rekomendasi apakah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang ini masih layak digunakan atau tidak.

Baca juga: Wali Kota Serang sebut kemandirian fiskal hanya 20 persen
 
"Ada perhitungan-perhitungannya, ada deviasi nya berapa besar penyimpangan-penyimpangannya atau kah harus direvisi, misalnya, kalau enggak salah penyimpangannya berapa persen. Nah itu harus ada ketentuannya," ujarnya.
 
Sedangkan jika melebihi, maka RTRW Kabupaten Serang harus direvisi. Dengan dua rekomendasi revisi sebagian dan revisi secara keseluruhan atau secara total.
 
"Hasil penelitian mahasiswa ini akan menjadi dasar sebagai masukan sebelum proses peninjauan kembali itu dilaksanakan. Karena hasil kajian mahasiswa ini menjadi bahan temuan awal untuk proses PK tersebut," katanya.

Baca juga: Penerimaan PBB di Kota Serang capai Rp31 miliar

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024