Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Serang, Banten, mencapai Rp31 miliar dari target Rp40 miliar hingga batas akhir waktu pembayaran pada 30 September 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari W. Pamungkas di Serang, Rabu, mengatakan bahwa Kecamatan Serang menjadi kecamatan dengan tingkat pembayaran pajak mencapai 42,7 persen. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terdapat kenaikan sebesar 0,4 persen pada Januari hingga September 2024.
 
Ia mengatakan ada tiga kelurahan di masing-masing kecamatan yang masih di bawah target sehingga perlu dilakukan upaya lebih lanjut seperti monitoring bersama kepala daerah agar dapat memenuhi target.
 
"Seharusnya tingkat pembayaran pajak bisa mencapai 60 hingga 70 persen. Mudah-mudahan ada sisa waktu di tiga bulan terakhir untuk mengejar target agar terpenuhi,” katanya.

Baca juga: Bapenda Kota Serang bebaskan denda pajak selama Agustus
 
Ia menyampaikan kendala utama dalam mencapai target adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak.
 
Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya komunikasi antara camat dan lurah dalam menyampaikan informasi mengenai jadwal pelayanan pajak keliling.
 
"Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB dengan berbagai cara, salah satunya adalah berkoordinasi dengan kelurahan dan camat untuk menyampaikan informasi mengenai jadwal pelayanan pajak keliling kepada masyarakat," katanya.
 
Pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dari 60 persen menjadi 80 persen. Karena PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Kota serang.
 
"Kami berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat, karena hal ini juga untuk memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Serang ke depan,” ujarnya.

Baca juga: Bapenda: 25.535 transaksi dapat diskon pajak PBB-P2 selama Agustus

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024