Pemerintah Provinsi Banten berupaya memperkuat Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) guna memperbaiki layanan publik yang berintegritas dan bebas dari praktik-praktik merugikan.
"Penguatan Unit Saber Pungli Komitmen bersama ciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik-praktik merugikan masyarakat," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara di Serang, Jumat.
Umar mengatakan kehadiran Satgas Saber Pungli memiliki arti penting untuk wujudkan pelayanan publik yang bebas dari praktik pungutan liar.
Hingga kini, Umar menyoroti pungli masih menjadi masalah yang dapat menghambat jalannya pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel.
Kegiatan pungli bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak citra pemerintah, serta mengganggu pembangunan yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.
Sehingga, penguatan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di lingkungan Pemprov Banten menjadi prioritas.
Baca juga: Pelayanan publik di Banten dinilai rentan jadi ladang pungli
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Inspektur Daerah Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan Satgas Saber Pungli hadir di tengah masyarakat melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 700/Kep.228-Huk/2023 tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Unit Satgas ini melibatkan kerja sama pentahelix (multi pihak) antar Pemerintah Provinsi Banten bersama unsur Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Polisi Militer, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, serta Unit Saber Pungli yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
"Bentuk Saber Pungli ini sesuai amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) di KPK. Unit Satgas Saber Pungli merupakan kolaborasi pentahelix bahwa keberadaan pemerintah hadir mencegah pungli dan korupsi," ujar Fitri.
Baca juga: Pemkab Serang tegaskan komitmen cegah korupsi dan pungli
Fitri mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Saber Pungli ini sebagai penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Upaya itu salah satu bentuknya dalam hal sinergitas seluruh instansi penegak hukum khususnya pemberantasan, pencegahan dan penindakan terhadap pungli.
Irwasda Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi upaya mensinergikan tugas pokok, fungsi dan peran Satgas Saber Pungli Provinsi Banten
"Sinergitas ini sangat penting dilakukan karena wilayah Provinsi Banten ini membawahi dua wilayah hukum yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Banten," ujar Kombes Hendra.
Dirinya berharap, keberadaan Saber Pungli ke depannya tidak hanya mengedepankan satgas tindak, tetapi lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi.
Baca juga: Kades di Kabupaten Serang ditangkap terkait pungli sertifikat tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Penguatan Unit Saber Pungli Komitmen bersama ciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik-praktik merugikan masyarakat," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara di Serang, Jumat.
Umar mengatakan kehadiran Satgas Saber Pungli memiliki arti penting untuk wujudkan pelayanan publik yang bebas dari praktik pungutan liar.
Hingga kini, Umar menyoroti pungli masih menjadi masalah yang dapat menghambat jalannya pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel.
Kegiatan pungli bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak citra pemerintah, serta mengganggu pembangunan yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.
Sehingga, penguatan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di lingkungan Pemprov Banten menjadi prioritas.
Baca juga: Pelayanan publik di Banten dinilai rentan jadi ladang pungli
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Inspektur Daerah Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan Satgas Saber Pungli hadir di tengah masyarakat melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 700/Kep.228-Huk/2023 tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Unit Satgas ini melibatkan kerja sama pentahelix (multi pihak) antar Pemerintah Provinsi Banten bersama unsur Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Polisi Militer, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, serta Unit Saber Pungli yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
"Bentuk Saber Pungli ini sesuai amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) di KPK. Unit Satgas Saber Pungli merupakan kolaborasi pentahelix bahwa keberadaan pemerintah hadir mencegah pungli dan korupsi," ujar Fitri.
Baca juga: Pemkab Serang tegaskan komitmen cegah korupsi dan pungli
Fitri mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Saber Pungli ini sebagai penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Upaya itu salah satu bentuknya dalam hal sinergitas seluruh instansi penegak hukum khususnya pemberantasan, pencegahan dan penindakan terhadap pungli.
Irwasda Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi upaya mensinergikan tugas pokok, fungsi dan peran Satgas Saber Pungli Provinsi Banten
"Sinergitas ini sangat penting dilakukan karena wilayah Provinsi Banten ini membawahi dua wilayah hukum yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Banten," ujar Kombes Hendra.
Dirinya berharap, keberadaan Saber Pungli ke depannya tidak hanya mengedepankan satgas tindak, tetapi lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi.
Baca juga: Kades di Kabupaten Serang ditangkap terkait pungli sertifikat tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024