Polres Serang menangkap dua pengedar sabu di lokasi berbeda, yakni di Pondok Aren Tangerang Selatan dan Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, di Serang, Senin, mengatakan kedua pengedar sabu yang diamankan itu adalah RP (42) warga Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dan TAS (22) warga Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini hasil dari pengembangan kasus tiga wanita pengedar yang ditangkap pada Agustus lalu. Dari ketiga wanita tersebut didapati bawah sabu yang diamankan dari tersangka RP.
"Dari pengakuan tersebut tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan, namun tersangka RP tidak berada di rumahnya. Meski demikian petugas terus mengawasi kediaman RP," kata Kapolres.
Baca juga: Polisi gelar program Warung Bhabin serentak di Serang
Baca juga: Polisi gelar program Warung Bhabin serentak di Serang
Berkat kesabaran tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani, tersangka RP berhasil diringkus. Namun dalam penggeledahan, petugas hanya mengamankan dua unit ponsel.
"Dalam pemeriksaan, tersangka RP akhirnya mengakui memiliki sabu namun barang tersebut dititipkan pada tersangka TAS," ucapnya.
Dari pengakuan tersebut tanpa buang waktu, tim Opsnal langsung bergerak memburu TAS dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Polisi lakukan pembinaan pelajar terlibat tawuran di Serang
Baca juga: Polisi lakukan pembinaan pelajar terlibat tawuran di Serang
Dalam penggeledahan, tim Opsnal mengamankan 8 paket besar sabu seberat 572 gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
"Tersangka RP mengakui bisnis tersebut sudah dilakukan sejak lama. RP juga mengatakan mendapatkan sabu dari PM (DPO) warga Jakarta Selatan yang tidak diketahui tempat tinggalnya," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka RP dan TAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku dan penadah pencurian motor di wilayah Banten
Baca juga: Polisi tangkap pelaku dan penadah pencurian motor di wilayah Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024