Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu terhadap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar ke Polda Banten.
Maulidin diduga menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, serta calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang.
Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin di Serang, Jumat mengatakan, hasil klarifikasi terhadap laporan tidak netral Ketua Apdesi Kabupaten Serang telah memenuhi bukti.
"Pengumpulan bukti dan klarifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan di penyidik Kepolisian," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang terima 13 laporan pelanggaran Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang terima 13 laporan pelanggaran Pilkada 2024
Pelimpahan kasus dugaan pidana pemilu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dilakukan pada Kamis (17/10).
Ia memaparkan terdapat dua laporan yang diproses Bawaslu Banten terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemilu yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang.
Selain itu ia menegaskan, laporan yang diteruskan kepada Polda Banten sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, perkara akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan.
"Iya ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan memang kami rasa cukup bukti, minimal dua alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten)," ujar dia.
Laporan yang ditindaklanjuti itu menyebutkan dugaan pidana dalam rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
Dukungan tersebut terjadi saat kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella, 3 Oktober 2024..
Baca juga: Bawaslu putuskan 10 Kades di Serang tak terbukti langgar pidana
Baca juga: Bawaslu putuskan 10 Kades di Serang tak terbukti langgar pidana
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024