Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten menerima 13 dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tercatat saat pelaksanaan tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Serang, Jumat, mengatakan dari 13 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang dimana satu laporan diantaranya merupakan limpahan dari Bawaslu Provinsi Banten.
 
"Mayoritas laporan didominasi oleh dugaan money politic dan dugaan tidak netral kepala desa. Paling banyak memang netralitas kepala desa yang dilaporkan,” jelasnya.
 
Dari keseluruhan laporan, beberapa sudah diregister dan ditindaklanjuti, namun ada pula beberapa laporan yang unsur formilnya belum memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan.
 
“Kita berikan waktu untuk perbaikan. Untuk yang sudah lengkap, sudah kita lakukan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor,” katanya.

Baca juga: Bawaslu putuskan 10 Kades di Serang tak terbukti langgar pidana

Furqon menegaskan terkait pengawasan pada Pilkada 2024 Bawaslu telah menggandeng beberapa pihak lain untuk melakukan pengawasan siber terhadap kampanye yang dilakukan calon kepala daerah melalui media sosial.
 
"Kampanye melalui media internet membutuhkan perhatian dari semua pihak, sehingga pengawasan terhadap pelanggaran calon kepala daerah bisa terpantau," katanya.
 
Tindakan pencegahan, dilakukan di semua tahapan mulai dari masa kampanye, hari tenang sampai ke proses rekapitulasi penetapan di tingkat kabupaten dan provinsi.
 
"Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kampanye oleh calon kepala daerah baik yang dilakukan secara tatap muka maupun dalam jaringan (daring)," katanya.

Baca juga: Pemasangan APK di lahan milik perseorangan harus izin pemilik

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024