Bawaslu Kabupaten Serang, Banten mengungkapkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada di lahan milik perseorangan atau swasta harus berdasarkan izin pemilik lahan.

"Kalau kita mengacu pada PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye di Pasal 28 ayat 4 disebutkan jika memasang APK di lahan perseorangan harus berdasarkan izin si pemilik tempat tersebut," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, di Serang, Kamis.

Sementara itu, adanya video yang beredar di media sosial mengenai perusakan APK milik salah satu pasangan calon Bupati Serang, yang diduga berdiri di lahan milik warga hingga kini masih dilakukan penelusuran oleh Bawaslu.

"Jadi terkait dengan kejadian tersebut kita lihat dulu apakah  lahan tersebut milik perseorangan. Apakah kemudian tim paslon memasang APK sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu: selama kegiatan kampanye dilarang rusak alat peraga paslon lain

Meskipun demikian, jika baliho tersebut berdiri di lahan milik warga maka pemilik lahan sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas penghubung partai atau Bawaslu sebelum ditertibkan.

"Kalau ditertibkan sendiri oleh warga dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. Baiknya kalau ada warga yang lahannya dipasang APK, paslon silakan komunikasi ke petugas penghubung paslon untuk menggeser APK atau bisa juga bikin laporan ke pengawas nanti pengawas yang proses," tuturnya.

APK merupakan properti milik Paslon sehingga apabila dilakukan perusakan bisa dikenakan ketentuan pidana.

"Itu kan masuk properti paslon, kalau kita tarik bisa masuk pidana perusakan properti," jelasnya.

Abdul Holid juga mengimbau agar baliho calon bupati dipasang di tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang dalam Surat Keputusan (SK).

Baca juga: Bawaslu putuskan 10 Kades di Serang tak terbukti langgar pidana
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024